Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mematangkan langkah strategis di sektor pendidikan dengan menghadirkan terobosan program beasiswa yang diberi tajuk LPDP Jakarta.
Guna merealisasikan wacana emas tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyiapkan alokasi dana segar yang mencapai angka Rp 100 miliar.
Suntikan dana fantastis ini dipastikan akan dicantumkan secara resmi ke dalam draf Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta untuk tahun 2027 mendatang.
Kepastian mengenai program pendanaan pendidikan ini disampaikan langsung oleh Pramono saat memberikan keterangan di Balai Kota DKI Jakarta, pada Senin (29/06/2026).
Berdasarkan hitung-hitungan matematis dari pihak pemprov, kucuran dana ratusan miliar dari kas daerah tersebut diprediksi sanggup untuk membiayai kebutuhan studi sekitar 50 hingga 75 putra-putri daerah yang berprestasi.
Para kandidat terpilih ini nantinya akan diberangkatkan untuk menimba ilmu di berbagai perguruan tinggi terkemuka di luar negeri.
Meski seluruh beban pembiayaan akan ditanggung penuh oleh APBD Jakarta, tata kelola dan penyaluran beasiswa ini tidak akan berjalan secara independen.
Pramono memaparkan bahwa pelaksanaannya akan mengadopsi skema kolaborasi dan sinkronisasi bersama LPDP di tingkat nasional.
Hal ini dilakukan demi menjaga standardisasi yang ketat serta menjamin kualitas pengelolaan beasiswa agar sejalan dengan regulasi pemerintah pusat.
Dalam penjabarannya, penentuan universitas tujuan dan proses kurasi penerima beasiswa tetap menjadi hak prerogatif jajaran Pemprov DKI Jakarta.
“Mekanismenya adalah kerja sama antara LPDP pusat dengan Pemerintah Jakarta. Sehingga anggarannya dari Pemerintah Jakarta, placement-nya, penentuan tempatnya, universitas juga dari mahasiswa yang bersangkutan, siapa yang dipilih juga oleh Pemerintah DKI Jakarta,” ungkap Pramono memberikan rincian kewenangan daerah.
Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa institusi LPDP Pusat akan bertindak sebagai fasilitator tunggal dalam urusan pencairan dan teknis distribusi keuangannya.
“Tetapi mekanisme keluarnya, karena LPDP itu hanya satu yaitu LPDP pusat, Pemerintah Pusat yang memfasilitasi itu. Jadi itu mekanismenya,” pungkasnya menyimpulkan alur birokrasi program ambisius tersebut.







