Kejaksaan Agung menyatakan Kolonel Cpl Budi Utomo telah menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Prajurit TNI aktif itu disebut telah ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta sejak Agustus 2026.

“Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, sebagaimana dikutip dari ANTARA, Selasa (29/09/2026).

Budi sebelumnya menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN.

Ia juga bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan sepeda motor listrik yang kini diselidiki penyidik.

Dalam siaran pers pada Kamis (02/07/2026), Kejaksaan Agung menyebut pengadaan tersebut memiliki anggaran sekitar Rp1,035 triliun.

Penyidik menduga ada penggelembungan harga, ketidaksesuaian dengan persyaratan kontrak, serta manipulasi berita acara serah terima barang.

Nilai anggaran pengadaan itu bukan angka kerugian negara.

Karena Budi merupakan anggota TNI aktif, penanganan perkaranya dilakukan melalui mekanisme koneksitas yang melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.

Kejaksaan sebelumnya hanya menyebut keterlibatan seorang prajurit berinisial BU dalam siaran pers Juli; identitas dan status tersangkanya kemudian dijelaskan kepada publik pada Selasa (29/09/2026).

Keterangan terbaru itu berbeda dari pernyataan Anang yang dilaporkan ANTARA pada Sabtu (26/09/2026), ketika ia menyebut Budi belum berstatus tersangka.

Belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai perbedaan kedua keterangan tersebut.

Mabes TNI menyatakan menghormati penanganan perkara tersebut.

“TNI menghormati mekanisme dan proses yg berlaku, menjamin independensi hukum,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Muhammad Nas saat dikonfirmasi Suara.com, Rabu (30/09/2026).

Budi masih berstatus tersangka; dugaan perbuatannya harus dibuktikan melalui proses hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *