Pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) resmi mengatur larangan praktik pinjam bendera perusahaan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 yang telah berlaku sejak September 2026.

Aturan ini melarang pihak yang terlibat dalam pengadaan pemerintah meminjamkan atau menggunakan nama perusahaan lain untuk mengikuti proses pengadaan. Larangan serupa juga berlaku terhadap pengalihan seluruh pekerjaan dan tanggung jawab kepada pihak lain.

Berdasarkan dokumen resmi yang dipublikasikan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) LKPP, ketentuan tersebut diatur secara tegas dalam Pasal 5 Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

Dalam Pasal 5 ayat (1), terdapat dua praktik yang dilarang, yakni penggunaan nama perusahaan pihak lain atau pinjam bendera perusahaan serta pengalihan seluruh pekerjaan berikut tanggung jawabnya kepada pihak lain.

Meski demikian, regulasi tersebut tidak melarang seluruh bentuk kerja sama antarpelaku usaha. Pasal 5 ayat (2) masih memberikan ruang pengalihan sebagian pekerjaan sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan ini menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan pengadaan pemerintah yang melibatkan penyedia barang dan jasa, termasuk kegiatan yang dibiayai melalui APBN, APBD, maupun APB Desa sesuai ruang lingkup regulasi.

Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 tercatat diundangkan pada 22 September 2026 dan dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 663.

Pasal 12 menyatakan bahwa peraturan tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Dengan demikian, informasi yang menyebut larangan pinjam bendera baru diterapkan pada tahun anggaran 2027 perlu diluruskan.

Ketentuan peralihan juga telah diatur melalui Pasal 10. Pengadaan yang proses pemilihan penyedianya telah dilakukan sebelum peraturan baru berlaku tetap diselesaikan berdasarkan ketentuan sebelumnya.

Begitu pula kontrak yang telah ditandatangani sebelum berlakunya regulasi tersebut, tetap dinyatakan berlaku sampai masa kontraknya berakhir.

Selain melarang pinjam bendera, regulasi terbaru LKPP mengatur pelaporan data pemilik manfaat atau beneficial owner oleh peserta pengadaan.

Berdasarkan Pasal 8, untuk pengadaan yang diumumkan atau diundang sampai 31 Oktober 2026, data pemilik manfaat belum menjalani proses evaluasi.

Selanjutnya, mulai 1 November hingga 31 Desember 2026, evaluasi dilakukan berdasarkan data yang tersedia pada sistem pengadaan secara elektronik maupun data yang diunggah penyedia.

Sementara itu, untuk pengadaan yang diumumkan mulai 1 Januari 2027, evaluasi data pemilik manfaat dilakukan berdasarkan data yang tersedia dalam sistem pengadaan secara elektronik beserta sistem pendukungnya.

Peserta yang tidak memenuhi ketentuan ketersediaan data tersebut dapat digugurkan penawarannya.

Regulasi ini juga mengatur pengguguran peserta yang memiliki kesamaan pemilik manfaat pada paket pengadaan yang sama.

Pengaturan tersebut memberikan landasan bagi pemeriksaan keterkaitan kepemilikan perusahaan dalam proses pemilihan penyedia.

Di tengah beredarnya informasi mengenai larangan pinjam bendera, muncul pula klaim bahwa seluruh peserta pengadaan pemerintah wajib memiliki perseroan terbatas (PT) atau persekutuan komanditer (CV) sendiri.

Namun, ketentuan tersebut tidak dinyatakan secara umum dalam Pasal 5 Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026.

Merujuk ketentuan pengadaan pemerintah dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, pelaku usaha didefinisikan sebagai badan usaha atau perseorangan yang menjalankan usaha maupun kegiatan pada bidang tertentu.

Artinya, bentuk usaha yang memenuhi persyaratan untuk menjadi penyedia harus dilihat berdasarkan jenis pekerjaan, metode pengadaan, dan ketentuan kualifikasi yang berlaku.

Pendirian PT atau CV tidak dapat dianggap sebagai kewajiban mutlak bagi seluruh pelaku usaha hanya berdasarkan larangan pinjam bendera.

Di sisi lain, pelaku usaha tetap harus memenuhi ketentuan legalitas, kemampuan teknis, administrasi, serta persyaratan lain yang ditetapkan dalam proses pengadaan.

Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 sekaligus menggantikan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah melalui Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024.

Pengaturan baru ini mencakup tahapan persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, serah terima pekerjaan hingga penilaian kinerja penyedia.

Bagi pelaku usaha yang selama ini bergantung pada penggunaan nama perusahaan lain untuk mengikuti pengadaan, ketentuan tersebut menjadi alasan untuk meninjau kembali legalitas serta pola pelaksanaan pekerjaannya.

Namun, penggunaan badan usaha sendiri juga tidak otomatis menjamin seseorang memenuhi syarat mengikuti tender. Kualifikasi, perizinan, kemampuan melaksanakan pekerjaan, dan ketentuan pengadaan tetap menjadi faktor penentu.

Karena itu, pelaku usaha perlu merujuk langsung pada regulasi dan dokumen pemilihan resmi agar tidak keliru memahami kewajiban maupun persyaratan dalam mengikuti pengadaan pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *