Wacana perubahan definisi tindak pidana korupsi mendapat perhatian DPR RI.

Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, mengingatkan agar unsur kerugian keuangan negara tidak dihapus dari ketentuan pemberantasan korupsi karena dinilai berpotensi melemahkan penegakan hukum.

Pernyataan tersebut muncul setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan kajian mengenai penyesuaian definisi korupsi kepada Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (20/10/2026).

Dalam perkembangan berikutnya, DEN menjelaskan bahwa rekomendasi yang disampaikan tidak dimaksudkan untuk menghapus pertanggungjawaban atas kerugian negara, melainkan memperjelas mekanisme pembuktian dan memperluas cakupan tindak pidana korupsi.

Soedeson menilai setiap perubahan regulasi harus tetap mempertahankan kemampuan negara untuk menindak penyalahgunaan keuangan publik.

“Kita ingin mencegah kebocoran dana dan orang-orang yang merampok keuangan negara. Korupsi harus tetap masuk kejahatan luar biasa, jangan dikeluarkan,” ujar Soedeson, sebagaimana diberitakan ANTARA pada Jumat (23/10/2026).

Soedeson menjelaskan bahwa pengaturan kerugian keuangan negara memiliki kedudukan penting dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Menurutnya, perubahan unsur tindak pidana tidak boleh menimbulkan ketidakpastian hukum ataupun menyulitkan aparat dalam meminta pertanggungjawaban pihak yang terbukti menyalahgunakan keuangan negara.

Ia mengakui adanya kekhawatiran di kalangan pejabat pemerintah, pelaku usaha, dan pengelola badan usaha milik negara terhadap risiko kriminalisasi keputusan bisnis.

Namun, menurut Soedeson, persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan melalui perumusan unsur perbuatan melawan hukum yang lebih jelas dan mekanisme pembuktian yang akuntabel.

Dengan demikian, keputusan bisnis yang diambil secara sah dan beriktikad baik dapat dibedakan dari tindakan yang memenuhi unsur pidana korupsi.

Sementara itu, Dewan Ekonomi Nasional memberikan klarifikasi mengenai arah kajian perubahan ketentuan tindak pidana korupsi.

Dalam keterangan pers pada Rabu (21/10/2026), Luhut menjelaskan bahwa rekomendasi DEN berfokus pada kepastian pembuktian serta perluasan jangkauan pemberantasan korupsi.

“Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos,” kata Luhut.

DEN menyatakan pertanggungjawaban pidana atas kerugian keuangan negara tetap dipertahankan dalam ketentuan yang berlaku.

Kajian tersebut mencakup penyempurnaan pengaturan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain memperjelas unsur pembuktian, DEN juga mengusulkan pengembangan ketentuan yang mengacu pada United Nations Convention against Corruption (UNCAC), termasuk pengaturan terhadap penyuapan pejabat publik asing.

Kajian tersebut dimaksudkan untuk memperluas ruang penindakan korupsi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengambil keputusan yang menjalankan kewenangannya sesuai prosedur.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberikan perhatian terhadap usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto, sebagaimana diberitakan Suara.com pada Rabu (21/10/2026), mengingatkan bahwa pengaturan tindak pidana korupsi dalam konvensi internasional perlu memperhatikan karakteristik praktik korupsi di Indonesia.

Menurut Setyo, penyesuaian dengan standar UNCAC dapat diarahkan pada perluasan jenis perbuatan yang dapat dijerat hukum, antara lain penyuapan di sektor swasta, perdagangan pengaruh, penyuapan pejabat publik asing, dan pengayaan ilegal.

Dengan demikian, penyesuaian hukum tidak semata berkaitan dengan unsur kerugian negara, tetapi juga upaya menjangkau modus korupsi yang belum diatur secara memadai.

Perdebatan mengenai penyesuaian definisi tindak pidana korupsi masih berada pada tahap kajian dan pembahasan kebijakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *