Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta platform media sosial meningkatkan transparansi penggunaan kecerdasan artifisial (AI) serta sistem algoritma yang menentukan penyebaran informasi kepada pengguna.

Permintaan tersebut muncul di tengah perkembangan teknologi AI yang semakin mampu menghasilkan konten menyerupai tulisan, percakapan, hingga opini manusia.

Kondisi ini dinilai berpotensi menyulitkan masyarakat membedakan informasi autentik dengan konten yang dibuat secara otomatis.

Komdigi menyoroti pentingnya keterbukaan platform dalam memberikan penjelasan mengenai konten yang dihasilkan AI, mekanisme moderasi, serta alasan suatu unggahan mengalami pembatasan jangkauan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini, mengatakan penggunaan akun otomatis atau bot tidak dapat langsung dianggap sebagai pelanggaran aturan platform.

“Prinsip moderasi itu bukan pada akunnya, namun pada konten apa yang disebarkan,” kata Mediodecci, dikutip dari keterangan resmi Komdigi yang dipublikasikan Jumat (23/10/2026).

Pernyataan itu disampaikan menyusul dialog mengenai penggunaan AI dan dugaan akun bot di media sosial yang berlangsung di Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2026).

Menurut Mediodecci, penilaian terhadap sebuah akun harus didasarkan pada substansi konten, pola penyalahgunaan, serta bukti pelanggaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Perbedaan pandangan politik, kritik terhadap pemerintah, atau dukungan terhadap kebijakan tertentu tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk membatasi akun pengguna.

Komdigi juga menyinggung polemik dugaan pembatasan unggahan mengenai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di media sosial.

Kementerian menyatakan tidak pernah meminta platform digital menurunkan maupun membatasi konten masyarakat yang membahas persoalan karhutla.

Terkait jawaban chatbot Meta AI yang sempat dikaitkan dengan dugaan pembatasan tersebut, Komdigi telah meminta klarifikasi kepada Meta.

Pemerintah mengingatkan bahwa informasi yang dihasilkan chatbot AI tidak dapat langsung dianggap sebagai pernyataan resmi perusahaan.

Jawaban AI berpotensi mengandung informasi yang terdengar meyakinkan meskipun tidak didukung fakta.

Fenomena tersebut dikenal sebagai halusinasi AI.

Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya turut mengingatkan bahwa penggunaan teknologi otomatis dalam aktivitas media sosial memerlukan pemeriksaan objektif.

Menurutnya, kesamaan gaya bahasa, tulisan yang terlihat rapi, ataupun frekuensi unggahan tinggi belum cukup untuk membuktikan bahwa sebuah akun dikendalikan AI.

Selain persoalan bot, Komdigi meminta platform menyediakan mekanisme pengaduan dan banding yang mudah diakses, terutama ketika konten pengguna mengalami pembatasan.

Pemerintah juga tengah menyiapkan rancangan Peraturan Presiden tentang Etika AI dan Peta Jalan AI Nasional 2026–2029.

Regulasi yang masih dalam tahap penyusunan tersebut diharapkan memperkuat transparansi, akuntabilitas, keamanan, serta perlindungan hak pengguna teknologi digital.

Komdigi menilai keterbukaan dalam pengelolaan algoritma diperlukan agar masyarakat memiliki pemahaman lebih baik mengenai alasan suatu informasi muncul pada halaman media sosial mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *