Pemerintah menargetkan setiap provinsi di Indonesia memiliki fakultas kedokteran gigi pada 2029.

Sebagai langkah awal, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) telah menugaskan 29 perguruan tinggi untuk mengembangkan fakultas kedokteran gigi baru.

Kebijakan tersebut ditempuh untuk mengatasi ketimpangan ketersediaan tenaga kesehatan gigi dan mulut, terutama di daerah yang belum memiliki akses pendidikan kedokteran gigi.

Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Fauzan mengatakan pemerintah berupaya mempercepat pemerataan lembaga pendidikan kedokteran tanpa mengabaikan standar kualitas.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, Kemdiktisaintek menargetkan percepatan pendirian fakultas kedokteran gigi di setiap provinsi pada tahun 2029,” ujar Fauzan, Kamis (22/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam peluncuran Program Akselerasi Peningkatan Akses serta Kualitas Pendidikan Kedokteran dan Kedokteran Gigi di Jakarta.

Berdasarkan data Kemdiktisaintek, pendidikan dokter gigi saat ini diselenggarakan oleh 50 perguruan tinggi yang tersebar di 18 provinsi.

Dari jumlah tersebut, baru delapan perguruan tinggi yang memiliki program pendidikan dokter gigi spesialis.

Kondisi ini menjadi tantangan dalam pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan, khususnya di luar wilayah yang selama ini menjadi pusat pendidikan kedokteran.

Mengacu pada proyeksi kebutuhan tenaga kesehatan Kementerian Kesehatan, kebutuhan dokter gigi Indonesia pada 2026 mencapai sekitar 165.241 orang.

Sementara itu, kebutuhan dokter gigi spesialis dari sepuluh bidang spesialisasi diproyeksikan mencapai 13.876 orang.

Untuk memperluas kapasitas pendidikan, pemerintah menyiapkan pengembangan 26 program studi dokter gigi spesialis serta sejumlah program subspesialis melalui kerja sama dengan perguruan tinggi yang telah memiliki kemampuan akademik dan fasilitas pendidikan memadai.

Penugasan kepada 29 perguruan tinggi dilaksanakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 111 Tahun 2026.

Namun, penugasan tersebut belum berarti seluruh fakultas baru telah beroperasi.

Pembukaannya tetap bergantung pada kesiapan sumber daya manusia, fasilitas pendidikan, jejaring rumah sakit, dan pemenuhan standar mutu.

Selain menambah lembaga pendidikan, Kemdiktisaintek menyiapkan 1.000 beasiswa untuk pendidikan dokter dan dokter gigi spesialis.

Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketersediaan tenaga medis yang memiliki kompetensi khusus.

Kebijakan lain mencakup perluasan penempatan residen tingkat mandiri di fasilitas pelayanan kesehatan prioritas.

Pemerintah mendorong kerja sama antara kampus, rumah sakit pendidikan, pemerintah daerah, dan fasilitas kesehatan agar penambahan kapasitas pendidikan berjalan sejalan dengan kebutuhan pelayanan masyarakat.

Dalam laporan Kemdiktisaintek, Sulawesi Selatan termasuk daerah yang telah menjalankan dukungan penempatan residen dan pemberian insentif bagi peserta pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis.

Pemerintah menilai pengembangan fakultas kedokteran gigi tidak dapat hanya mengandalkan pembangunan gedung dan pembukaan program studi.

Ketersediaan dosen, laboratorium, fasilitas praktik klinis, serta sistem penjaminan mutu menjadi persyaratan penting sebelum lembaga pendidikan baru dapat menyelenggarakan perkuliahan.

Melalui program tersebut, pemerintah berharap kesempatan menempuh pendidikan kedokteran gigi semakin merata sekaligus mendukung peningkatan akses layanan kesehatan gigi dan mulut di berbagai daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *