Pemerintah Kabupaten Pekalongan membentuk tim pemeriksa untuk menentukan sanksi terhadap seorang kepala sekolah dan guru SD setelah rekaman CCTV yang diduga memperlihatkan tindakan asusila keduanya beredar luas di media sosial.
Tindakan administratif sebenarnya sudah dilakukan sejak kasus tersebut dilaporkan pada awal Agustus 2026. Kepala sekolah telah dicopot dari jabatannya dan sementara ditempatkan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pekalongan, sedangkan guru yang terlibat dipindahkan ke sekolah lain.
Kepala Dindikbud Kabupaten Pekalongan Kholid mengatakan laporan mengenai kasus tersebut pertama kali diterima pada 4 Agustus 2026. Dinas kemudian memeriksa kepala sekolah dan guru yang bersangkutan.
“Jadi tindak lanjut, sebetulnya kita sudah tindak lanjuti. Jadi laporan pertama itu kan dari tanggal 4 Agustus. Dindikbud sudah melaksanakan pemeriksaan kedua belah pihak tersebut, baik kepala sekolah maupun gurunya,” kata Kholid, sebagaimana dikutip dari detikJateng.
Menurut Kholid, kepala sekolah untuk sementara ditempatkan di Dindikbud. Sementara guru tersebut dipindahkan untuk mengajar di sekolah lain di luar wilayah tugas sebelumnya.
“Kita sementara mutasi sambil menunggu nanti kita proses secara administrasi. Pasti akan membentuk tim,” ujarnya.
Keduanya berstatus aparatur sipil negara (ASN), tetapi memiliki status kepegawaian berbeda. Kepala sekolah merupakan pegawai negeri sipil (PNS), sedangkan guru tersebut berstatus PPPK penuh waktu.
Rekaman CCTV berdurasi sekitar 21 detik yang berkaitan dengan kasus tersebut kemudian ramai beredar di media sosial pada awal September. Lokasinya disebut berada di salah satu SD di Desa Langkap, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Kholid mengatakan terdapat indikasi bahwa orang dalam rekaman yang beredar merupakan dua ASN yang telah diperiksa Dindikbud. Namun, proses administratif belum selesai.
“Indikasinya iya, intinya itu,” katanya ketika ditanya mengenai rekaman yang viral.
Pemkab Pekalongan selanjutnya membentuk tim yang melibatkan Dindikbud dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Tim tersebut akan mengumpulkan bahan pemeriksaan sebelum memberikan rekomendasi mengenai sanksi.
Plt Bupati Pekalongan Sukirman mengatakan keputusan akhir baru akan diambil setelah tim menyelesaikan pekerjaannya.
“Kami sudah membentuk tim untuk segera mengambil keputusan. Kalau tim ini sudah bekerja dan ada rekomendasinya, kami akan ambil keputusan,” kata Sukirman, sebagaimana dikutip dari Metro Pekalongan.
Sukirman menyebut sanksi dapat diberikan secara bertingkat sesuai hasil pemeriksaan. Kemungkinan hukuman mulai dari pencopotan jabatan atau pemindahan hingga sanksi kepegawaian yang lebih berat.
“Pertama, mungkin sanksi non-job atau pindah kerja. Kedua, ada klausul untuk penurunan pangkat atau golongan. Terakhir, puncaknya adalah pemecatan dengan tidak hormat,” ujarnya.
Dengan demikian, pemberhentian belum menjadi keputusan final. Sanksi terberat tersebut masih berupa kemungkinan yang bergantung pada temuan dan rekomendasi tim pemeriksa.
Dindikbud menargetkan proses pemeriksaan dapat diselesaikan secepatnya. Kholid berharap hasil pemeriksaan sudah dapat dilaporkan dalam waktu sekitar satu pekan.
“Secepatnya lah. Syukur-syukur satu minggu selesai tim, kita membuat laporan, pasti segera kita sampaikan hasilnya sudah jelas untuk kita sampaikan kepada publik maupun yang bersangkutan,” katanya.
Dindikbud juga menyatakan belum menerima laporan resmi dari pasangan masing-masing terkait persoalan tersebut. Karena itu, penanganan yang saat ini berlangsung difokuskan pada aspek administrasi dan kepegawaian.
Di tengah proses pemeriksaan, Pemkab Pekalongan meminta masyarakat menghentikan penyebaran rekaman tersebut.
Sukirman menilai peredaran video secara luas berpotensi membuat materi tidak pantas itu turut dilihat anak-anak.
“Video yang tidak senonoh itu saya kira cukuplah. Jangan sampai itu terus dilihat anak-anak kita dan seterusnya, menjadi hal yang tidak baik,” kata Sukirman saat memberikan keterangan pada Senin (07/09/2026).
Ia mengatakan pembinaan terhadap ASN tetap dilakukan, mulai dari aspek integritas dan profesionalitas hingga etika dalam menjalankan tugas.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, keputusan final mengenai jenis sanksi bagi kedua ASN tersebut belum diumumkan. Pemkab Pekalongan masih menunggu hasil pemeriksaan tim sebelum menetapkan tindakan kepegawaian selanjutnya.










