Bank Indonesia (BI) mengambil langkah pelonggaran likuiditas dengan menurunkan giro wajib minimum (GWM) perbankan secara bertahap mulai November 2026.
Kebijakan tersebut diperkirakan akan menambah likuiditas perbankan sekitar Rp190 triliun.
Di sisi lain, bank sentral tetap mempertahankan suku bunga acuannya atau BI-Rate sebesar 5,75 persen untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tekanan ekonomi global.
Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang berlangsung pada 20–21 Oktober 2026.
Gubernur BI Destry Damayanti menyatakan kebijakan penurunan GWM menjadi salah satu langkah untuk memperkuat kecukupan likuiditas rupiah sekaligus mendukung penyaluran kredit kepada sektor produktif.
“Jadi kita berusaha untuk mengoptimalkan semua kebijakan yang kami miliki,” kata Destry, sebagaimana dikutip dari ANTARA, Rabu (21/10/2026).
Melalui kebijakan terbaru tersebut, GWM bank umum konvensional akan diturunkan dari 9 persen menjadi 7 persen.
Penurunan dilakukan dalam dua tahap, yakni menjadi 8 persen mulai 1 November 2026 dan kembali turun menjadi 7 persen pada 1 Desember 2026.
Sementara itu, GWM bank umum syariah serta unit usaha syariah diturunkan dari 7,5 persen menjadi 5,5 persen melalui tahapan yang sama.
Giro wajib minimum merupakan dana yang harus ditempatkan perbankan pada bank sentral.
Ketika kewajiban tersebut dikurangi, bank memiliki ruang likuiditas yang lebih besar untuk menjalankan aktivitas pembiayaan.
Kebijakan ini diharapkan memperluas kemampuan perbankan menyalurkan kredit, termasuk untuk sektor usaha yang berkontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja.
Namun, BI memastikan pelonggaran tersebut tidak dilakukan tanpa pengendalian.
Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi Moneter BI Firman Mochtar menjelaskan, penyesuaian likuiditas telah mempertimbangkan perkembangan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan pembiayaan.
Menurut perhitungan BI, penurunan GWM sebesar satu poin persentase dapat memberikan tambahan likuiditas sekitar Rp90 triliun kepada perbankan.
Selain menurunkan GWM, BI menaikkan suku bunga Deposit Facility menjadi 5 persen, sementara suku bunga Lending Facility tetap sebesar 6,50 persen.
Penyesuaian tersebut dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan likuiditas dan efektivitas kebijakan moneter.
BI juga memperkuat instrumen stabilisasi nilai tukar rupiah serta insentif bagi transaksi lindung nilai untuk menarik aliran modal asing.
Di tengah ketidakpastian global, kebijakan tersebut menjadi upaya bank sentral menjaga stabilitas moneter tanpa mengabaikan kebutuhan pembiayaan sektor riil.
Meski ruang likuiditas bank bertambah, realisasi peningkatan kredit tetap bergantung pada permintaan pembiayaan, kualitas calon debitur, dan kebijakan penyaluran masing-masing bank.










