Direktur perusahaan kontraktor pertambangan nikel di Makassar berinisial AMM akhirnya ditangkap setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak November 2025.
Ia diduga terlibat tindak pidana perpajakan yang mengakibatkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp1,18 miliar.
Tersangka ditangkap pada Rabu (21/10/2026), sebelum diserahkan bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (DJP Sulselbartra), bekerja sama dengan Koordinator Pengawas Polda Sulsel serta Kejaksaan Tinggi Sulsel.
AMM diketahui menjabat sebagai direktur PT MAN, perusahaan yang bergerak di bidang jasa kontraktor pertambangan nikel dan beralamat di Jalan Ir. Sutami, Kota Makassar.
Berdasarkan keterangan DJP Sulselbartra, AMM sebelumnya telah ditetapkan sebagai buronan melalui surat DPO Nomor DPO/R/27/XI/Res.10.2/2025/Ditreskrimsus tertanggal 25 November 2025.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim, mengatakan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran kewajiban perpajakan.
“Ini adalah bentuk komitmen kami di DJP, siapapun orangnya yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan akan diproses hukum dan diharapkan kasus ini dapat menimbulkan efek jera bagi wajib pajak lainnya,” ujar Imanul, sebagaimana dikutip dari ANTARA, Jumat (23/10/2026).
Dugaan tindak pidana yang menjerat AMM berkaitan dengan kewajiban pelaporan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada periode Februari hingga Desember 2021.
Berdasarkan hasil penyidikan DJP, tersangka diduga sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN untuk periode Februari hingga Oktober 2021.
Selain itu, AMM diduga menyampaikan SPT Masa PPN untuk November hingga Desember 2021 dengan informasi yang tidak benar atau tidak lengkap.
Penyidik juga menduga adanya PPN yang telah dipotong atau dipungut, tetapi tidak disetorkan sebagaimana mestinya selama periode Februari hingga Desember 2021.
Dari rangkaian dugaan pelanggaran tersebut, DJP menghitung potensi kerugian pada pendapatan negara mencapai Rp1.180.639.084 atau sekitar Rp1,18 miliar.
Nilai tersebut merupakan hasil penghitungan dalam proses penyidikan dan masih menjadi bagian dari perkara yang harus dibuktikan melalui mekanisme hukum.
Atas dugaan perbuatannya, AMM disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, atau i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Ketentuan tersebut telah mengalami sejumlah perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan ketentuan yang disangkakan, tersangka menghadapi ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun.
Selain pidana penjara, ketentuan tersebut mengatur ancaman denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Meski demikian, ancaman hukuman tersebut belum merupakan putusan pengadilan.
Pembuktian dugaan tindak pidana dan pertanggungjawaban tersangka akan ditentukan melalui proses peradilan.
Imanul menjelaskan bahwa penegakan hukum di bidang perpajakan tetap mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni menempatkan pemidanaan sebagai upaya terakhir setelah langkah administratif yang tersedia ditempuh.
“DJP senantiasa menjunjung tinggi prinsip ultimum remedium, yaitu menjadikan proses pidana sebagai langkah terakhir dalam penegakan hukum perpajakan setelah seluruh upaya administratif ditempuh,” katanya.
Menurutnya, kerja sama antara petugas pajak, kepolisian, dan kejaksaan diperlukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.
DJP juga berharap proses penegakan hukum tersebut meningkatkan kesadaran wajib pajak, termasuk pelaku usaha, agar memenuhi kewajiban pelaporan dan penyetoran pajak secara benar.
Penyerahan AMM kepada Kejari Makassar menandai berlanjutnya penanganan perkara ke tahap penuntutan.
Hingga informasi tersebut dipublikasikan, belum terdapat keterangan mengenai tanggapan AMM atau kuasa hukumnya terhadap dugaan tindak pidana yang disangkakan.
Status AMM masih sebagai tersangka sehingga asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.









