Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sulawesi Tengah menyoroti pemberhentian Mohammad Yasin, guru honorer SD Negeri 1 Ogotua, Kabupaten Tolitoli, setelah penampilannya saat mengajar menjadi viral di media sosial.

Komnas HAM meminta keputusan pemberhentian memiliki dasar yang jelas dalam kontrak kerja maupun ketentuan hukum, dan tidak semata-mata lahir akibat tekanan publik di media sosial.

Komnas HAM memandang penilaian terhadap seorang guru semestinya didasarkan pada pelaksanaan tugas profesional, aturan sekolah, kontrak kerja, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Edy mengatakan aspek pribadi perlu dibedakan dari penilaian profesional sepanjang tidak melanggar ketentuan hukum dan tidak memengaruhi pelaksanaan tugas.

Mohammad Yasin sebelumnya diberhentikan dari tugasnya sebagai guru lepas di SD Negeri 1 Ogotua. Ia bukan aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Keputusan tersebut tertuang dalam surat SD Negeri 1 Ogotua Nomor 045.2/048/SDN1.OGOTUA/DISDIKBUD/IX/2026 tertanggal Sabtu (12/09/2026).

Berdasarkan surat yang diberitakan detikSulsel, sekolah menyatakan pemberhentian diambil setelah evaluasi internal serta mempertimbangkan norma dan etika di lingkungan pendidikan.

Sekolah juga menyebut keputusan tersebut ditujukan untuk menjaga kenyamanan dan kebaikan bersama warga sekolah. Namun, surat itu tidak merinci perilaku spesifik yang menjadi dasar hasil evaluasi tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah Firmanza sebelumnya membenarkan pemberhentian Yasin. Ia mengatakan kewenangan terkait guru honorer tersebut berada di tingkat Kabupaten Tolitoli.

Sebelum keputusan pemberhentian terbit, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tolitoli telah memanggil Yasin dan kepala sekolah untuk pembinaan setelah video penampilan guru tersebut menjadi perhatian di media sosial.

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikbud Tolitoli Takdir Nurdin mengatakan Yasin juga diminta memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

Yasin telah memberikan penjelasan melalui akun media sosial pribadinya pada Jumat (11/09/2026).

Ia meminta maaf kepada pihak-pihak yang merasa tidak nyaman atau tersinggung oleh video yang dibagikannya.

“Saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak yang merasa kurang nyaman atau tersinggung dengan video yang saya bagikan,” tulis Yasin.

Yasin mengatakan riasan yang digunakan saat membuat konten dimaksudkan untuk menunjang penampilannya di depan kamera. Ia juga membantah memiliki maksud mengajak murid mengikuti penampilannya.

Menurut Yasin, selama mengajar ia tetap memberikan arahan kepada murid mengenai sikap dan penampilan yang sesuai di lingkungan sekolah. Ia juga menyatakan akan menjadikan kritik yang diterimanya sebagai bahan introspeksi.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengatur sejumlah dasar pemberhentian guru.

Pasal 30 menyebut guru dapat diberhentikan tidak dengan hormat antara lain karena melanggar sumpah dan janji jabatan, melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama, atau melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama satu bulan atau lebih secara terus-menerus. Pemberhentian juga harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 31 mengatur bahwa pemberhentian berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) dapat dilakukan setelah guru yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu konteks hukum dari pernyataan Komnas HAM bahwa dasar pemberhentian maupun isi hubungan kerja perlu diperiksa sebelum menilai apakah keputusan terhadap Yasin telah sesuai prosedur.

Komnas HAM Sulawesi Tengah menyatakan terbuka apabila Yasin merasa keberatan dan ingin mengadukan keputusan pemberhentiannya.

Hingga pernyataan Komnas HAM disampaikan, belum ada informasi bahwa Yasin telah resmi mengajukan pengaduan ke lembaga tersebut.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tengah sebelumnya juga meminta semua pihak tidak terburu-buru menilai kasus tersebut. Sekretaris MUI Sulteng Sofyan Bachmid mengatakan perlu dilakukan tabayyun dengan mendengar penjelasan pihak yang bersangkutan serta dasar keputusan pemerintah atau sekolah sebelum menarik kesimpulan.

Dengan demikian, polemik pemberhentian Yasin kini tidak hanya berkaitan dengan penampilannya yang viral, tetapi juga menyentuh persoalan prosedur hubungan kerja, dasar pemberian sanksi, serta hak guru untuk memperoleh proses yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *