Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkap asal-usul kapal tanker MT Global 168 yang digunakan untuk mengangkut 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
Kapal berbendera Mongolia tersebut diketahui terdaftar atas nama perusahaan yang beralamat di Malaysia.
Identitas kapal itu terungkap setelah tim gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan pengiriman ketamin dalam operasi di perairan Selat Malaka.
Kapolri menjelaskan, MT Global 168 merupakan kapal tanker yang dibangun pada 1993 dan tercatat masih aktif beroperasi.
Meski menggunakan bendera Mongolia, kapal tersebut memiliki keterkaitan administratif dengan perusahaan di Malaysia.
“Jadi benderanya Mongolia, tapi kapalnya dari Malaysia,” kata Suyudi dalam konferensi pers di Medan, Jumat (23/10/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran tim gabungan, kapal itu terdaftar atas nama Makmur Marine Petroleum, perusahaan yang beralamat di Johor Bahru, Malaysia.
Identifikasi perusahaan pemilik kapal tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan penyidikan.
Polisi kini menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak korporasi maupun individu lain yang diduga mengendalikan jaringan penyelundupan internasional.
Suyudi menyatakan bahwa informasi mengenai perusahaan yang tercatat sebagai pemilik kapal akan digunakan penyidik untuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman barang terlarang tersebut.
Meski demikian, status perusahaan sebagai pemilik terdaftar belum membuktikan keterlibatannya dalam tindak pidana.
Penyidik masih harus mengungkap hubungan antara pengelola kapal, pengirim barang, dan jaringan penerima muatan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pemantauan intelijen terhadap aktivitas mencurigakan MT Global 168 di kawasan Selat Malaka.
Menurut Kapolri, tim analis BNN dan Bea Cukai telah memantau pergerakan kapal tersebut sejak Agustus 2026.
Petunjuk mengenai identitasnya turut diperoleh dari dokumen kapal yang ditemukan dalam pengungkapan kasus penyelundupan ketamin sebelumnya.
Pada September 2026, MT Global 168 diketahui berangkat dari lokasi perawatan kapal di Pasir Gudang, Johor, Malaysia.
Kapal kemudian bergerak menuju Port Klang untuk mengisi kebutuhan operasional sebelum melanjutkan pelayaran ke kawasan Laut Andaman.
Berdasarkan pemantauan aparat, kapal diduga melakukan aktivitas pemindahan muatan antarkapal atau ship-to-ship di laut.
Suyudi menjelaskan bahwa pola tersebut merupakan salah satu modus penyelundupan lintas negara.
Barang dipindahkan dari kapal pengangkut menuju kapal penerima di tengah laut untuk menghindari pengawasan melalui pelabuhan.
Pemantauan lebih rinci berlangsung pada Rabu (14/10/2026), ketika kapal melintas di Selat Malaka, sejajar dengan perairan Perak-Taiping, Malaysia.
Kapal kemudian terpantau mengurangi kecepatan di sebelah barat George Town, Pulau Penang, sebelum bergerak menuju bagian utara Selat Malaka.
Pada Kamis (15/10/2026), kapal terpantau di perairan utara Aceh.
Sehari kemudian, kapal kembali terdeteksi di sekitar perairan Thailand dengan pola pergerakan yang dinilai tidak biasa.
Tim gabungan juga menemukan kejanggalan pada sistem identifikasi otomatis kapal atau Automatic Identification System (AIS).
Kapal tersebut terindikasi memancarkan dua identitas, yakni MT Global dan Gross Dolphin.
Setelah mengumpulkan informasi pergerakan kapal, aparat menyusun rencana pencegatan pada Senin (19/10/2026).
Operasi melibatkan Bareskrim Polri, BNN, Bea Cukai, Ditpolair Baharkam Polri, serta Polda Sumatera Utara.
Kapal akhirnya berhasil dicegat pada Selasa (20/10/2026) di perairan Tanjung Balai Asahan.
Petugas kemudian membawa MT Global 168 menuju Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lanjutan.
Penggeledahan kapal membuahkan temuan barang bukti dalam jumlah besar.
Petugas menemukan 58 karung berwarna hijau yang disimpan di ruang pompa atau pump room kapal.
Seluruh karung tersebut berisi 1.160 paket ketamin HCl dengan berat kemasan masing-masing satu kilogram.
Hasil pengujian laboratorium yang disampaikan kepolisian menunjukkan paket-paket tersebut positif mengandung ketamin HCl.
“Dari hasil penggeledahan, tim gabungan berhasil mengamankan obat keras jenis ketamin HCl. Barang bukti ini ditemukan dalam 58 karung dengan total berat bruto mencapai 1,16 ton,” ujar Suyudi, sebagaimana dikutip dari Media Hub Polri.
Selain muatan ketamin, aparat menyita kapal tanker MT Global 168 dan 14 unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan komunikasi awak kapal.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan delapan orang yang berada di atas kapal, terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan seorang warga negara Taiwan.
Penyidikan terhadap awak kapal mulai mengarah pada dugaan keterlibatan seorang warga negara Taiwan berinisial YCY (42).
Berdasarkan keterangan Kapolri yang diberitakan Tirto pada Jumat (23/10/2026), penyidik Bareskrim Polri menetapkan YCY sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai manajer kapal sekaligus pengendali pengiriman 1.160 kilogram ketamin HCl.
Sementara itu, tujuh warga negara Indonesia yang berada di kapal masih berstatus saksi berdasarkan keterangan tersebut.
Penyidik terus mendalami peran masing-masing untuk menentukan kemungkinan keterlibatan lebih lanjut.
YCY dijerat menggunakan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berdasarkan ketentuan yang disebutkan penyidik, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Penyelidikan tidak hanya berfokus pada barang bukti dan awak kapal, tetapi juga rekam jejak kapal yang digunakan.
Kapolri mengungkapkan bahwa MT Global 168 sebelumnya pernah beroperasi dengan nama berbeda, yakni Tsurushio Maru Nomor 8.
Pergantian nama kapal menjadi salah satu modus yang disoroti aparat karena dapat mempersulit proses identifikasi serta pelacakan aktivitas pelayaran.
“Inilah salah satu strategi para penyelundup, yaitu selalu mengubah nama kapal. Kapal itu diubah namanya untuk mengelabui petugas,” ujar Suyudi, sebagaimana diberitakan detikSumut.
Polisi masih mendalami keterkaitan kapal dengan jaringan pengiriman ketamin lintas negara, termasuk pihak yang mengatur perpindahan barang di tengah laut.
Jumlah ketamin yang disita dalam operasi tersebut mencapai 1.160 kilogram dengan nilai ekonomis yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
Publikasi Media Hub Polri menyebut estimasi nilai barang bukti sebesar Rp3,48 triliun berdasarkan asumsi harga pasar gelap Rp3 juta per gram.
Sementara itu, publikasi lain dari kepolisian mencantumkan perkiraan nilai ekonomis Rp1,856 triliun.
Perbedaan estimasi tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai dasar perhitungannya.
Kapolri juga memperkirakan penggagalan penyelundupan itu dapat mencegah potensi penyalahgunaan ketamin yang berdampak terhadap sekitar 5,8 juta orang.
Angka tersebut merupakan estimasi aparat, bukan jumlah korban yang telah teridentifikasi.
Ketamin sendiri merupakan obat anestesi yang memiliki penggunaan sah dalam pelayanan medis.
Namun, penyalahgunaannya di luar pengawasan tenaga kesehatan dapat menimbulkan risiko serius, termasuk gangguan kesadaran, ketergantungan, serta gangguan kesehatan lainnya.
Pengungkapan MT Global 168 kini menjadi bagian dari penyidikan jaringan penyelundupan lintas negara yang memanfaatkan jalur pelayaran internasional di sekitar Selat Malaka dan Laut Andaman.
Kepolisian masih berupaya mengungkap pihak yang mengatur pengiriman, asal muatan ketamin, hingga kemungkinan adanya keterlibatan perusahaan atau jaringan lain di luar awak kapal.










