Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan membongkar dua kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan pekerja migran ke Malaysia.

Sebanyak delapan calon pekerja migran Indonesia (PMI) diamankan sebelum diberangkatkan melalui jalur nonprosedural.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam perekrutan dan pengurusan keberangkatan para calon pekerja migran.

Kapolda Sulsel Irjen Pol M. Awal Chairuddin mengatakan pengungkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulsel.

“Ada dua kasus dalam perkara ini. Pertama, tim telah mengamankan empat orang korban yang akan diberangkatkan dari Makassar menuju Pontianak. Kemudian dibawa ke luar negeri, yaitu negara tujuannya adalah Malaysia,” ujar Awal saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Rabu (21/10/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, para calon pekerja migran diduga akan diberangkatkan melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros.

Mereka direncanakan menempuh perjalanan dari Makassar menuju Pontianak, Kalimantan Barat, sebelum melanjutkan perjalanan ke Sarawak, Malaysia.

Dalam dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat calon pekerja migran pada masing-masing kasus.

Para korban diduga direkrut dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi di Malaysia.

Namun, proses perekrutan dan penempatan mereka tidak melalui mekanisme resmi yang diwajibkan pemerintah.

Penyidik mengidentifikasi tiga orang yang diduga terlibat dalam perekrutan, masing-masing berinisial A, AM (44), dan SJ (34).

Kepolisian masih mendalami hubungan antarpihak, jalur pemberangkatan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Dalam keterangan resmi Humas Polri, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya mencegah perdagangan orang yang memanfaatkan keinginan masyarakat bekerja di luar negeri.

Polda Sulsel mengingatkan bahwa calon pekerja migran harus memastikan legalitas perusahaan perekrut, kelengkapan dokumen, serta prosedur penempatan sebelum menerima tawaran pekerjaan.

Pemberangkatan secara nonprosedural dinilai berisiko menempatkan pekerja dalam kondisi rentan, termasuk kemungkinan eksploitasi dan kesulitan memperoleh perlindungan hukum.

Penyidik menangani perkara tersebut menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta ketentuan keimigrasian yang relevan.

Proses penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan menentukan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *