Pemerintah membuka peluang bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, perubahan status tersebut tidak dilakukan secara otomatis.
Guru PPPK tetap harus mengikuti proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dijadwalkan mulai berlangsung pada awal 2027.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari memastikan mekanisme tersebut menjadi bagian dari kesepakatan pemerintah dan DPR terkait penataan status kepegawaian guru.
“Mekanismenya melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis,” kata Qodari, dikutip dari keterangan resmi pemerintah sebagaimana diberitakan ANTARA, Senin (31/08/2026).
Guru PPPK yang belum berhasil dalam seleksi juga tidak serta-merta kehilangan status kepegawaiannya. Pemerintah memastikan mereka tetap berstatus PPPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesepakatan mengenai penataan guru tersebut sebelumnya difinalisasi dalam rapat koordinasi pemerintah dan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/08/2026).
Berdasarkan keterangan resmi DPR RI, pemerintah dan DPR membahas tiga kelompok persoalan, yakni status guru PPPK paruh waktu, peluang guru PPPK penuh waktu menjadi PNS, serta penataan kepegawaian guru secara lebih luas. Pembahasan juga mencakup guru madrasah negeri dan guru taman kanak-kanak.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu akan diberikan kesempatan mengikuti proses untuk menjadi PNS.
“Saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberi kesempatan menjadi PNS,” kata Prasetyo, dikutip dari keterangan resmi DPR RI.
Sementara itu, guru yang saat ini masih berstatus PPPK paruh waktu akan lebih dulu dialihkan menjadi PPPK penuh waktu. Mekanisme pengalihan tersebut direncanakan mulai berlaku pada Januari 2027 melalui usulan instansi masing-masing.
Dengan demikian, terdapat dua proses yang berbeda. PPPK paruh waktu diarahkan menjadi PPPK penuh waktu, sedangkan guru yang berstatus PPPK diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS.
Pemerintah juga tengah menyiapkan kebutuhan guru dalam jumlah besar. DPR RI mencatat, berdasarkan proyeksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, kebutuhan guru secara nasional mencapai 526.689 formasi.
Kebutuhan tersebut antara lain mencakup tenaga pendidik di sekolah, madrasah, Sekolah Rakyat hingga Sekolah Garuda.
Pada saat yang sama, jumlah guru berstatus PPPK tercatat sebanyak 955.245 orang. Selain itu, terdapat 231.246 guru PPPK paruh waktu yang menjadi bagian dari penataan status kepegawaian.
Anggota Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menyebut kuota kebutuhan guru tersebut nantinya akan diperebutkan melalui seleksi CPNS 2027 oleh guru PPPK yang memenuhi persyaratan.
Pemerintah dan DPR juga menyepakati arah perubahan tata kelola kepegawaian guru menjadi kewenangan pemerintah pusat. Detail mengenai administrasi kepegawaian dan penganggarannya masih akan diatur lebih lanjut.
Informasi mengenai peluang menjadi PNS perlu dibedakan dari anggapan bahwa seluruh PPPK dari berbagai profesi akan otomatis diangkat menjadi PNS pada 2027.
Kesepakatan yang telah diumumkan pemerintah dan DPR secara khusus membahas penataan guru PPPK. Belum ada kebijakan resmi yang menyatakan seluruh PPPK, termasuk tenaga teknis, tenaga kesehatan, atau jabatan lainnya, otomatis dialihkan menjadi PNS.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga sebelumnya menjelaskan bahwa PPPK tidak dapat langsung diangkat menjadi calon PNS. Untuk menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti seluruh proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan itu sejalan dengan struktur ASN dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam UU tersebut, pegawai ASN terdiri atas dua jenis, yakni PNS dan PPPK.
PNS diangkat secara tetap, sementara PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Karena itu, peluang yang diberikan mulai 2027 bukan perubahan status massal tanpa proses, melainkan pembukaan jalur seleksi bagi guru PPPK untuk memperoleh status PNS.
Pemerintah sejauh ini juga belum mempublikasikan secara rinci ketentuan teknis seleksi CPNS guru 2027, termasuk rincian formasi per daerah, tahapan seleksi, maupun persyaratan khusus bagi guru PPPK.
Guru PPPK yang berminat karena itu perlu menunggu pengumuman resmi pemerintah, Kementerian PANRB, dan BKN mengenai mekanisme serta jadwal seleksi.










