Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) sebagai tersangka korporasi bersama empat orang dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017–2020.
Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara Rp401,65 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Jumat (25/09/2026), setelah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli.
Penyidik sebelumnya juga menyita 143 dokumen serta barang bukti lain dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan.
“Berdasarkan hasil ekspos, tim penyidik menetapkan korporasi PT CNI dan empat orang saksi sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam konferensi pers di Jakarta, sebagaimana dikutip dari pemberitaan Jumat (25/09/2026).
Tiga tersangka perorangan yang identitasnya telah diumumkan adalah BS, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2017–2018; NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019; serta MHI, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017–2019.
Kejagung belum mengungkap identitas tersangka perorangan keempat karena yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik.
Menurut konstruksi perkara yang disampaikan Kejagung, PT CNI memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi terintegrasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Penyidik menduga perusahaan melakukan ekspor nikel pada periode 2017–2019 tanpa memenuhi sejumlah ketentuan, termasuk kewajiban pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO).
Persoalan kemudian merambah pada dokumen hasil pengujian kadar nikel.
Kejagung menduga PT CNI meminta NRH, yang ketika itu menjabat Kepala Unit Sucofindo Kendari, menerbitkan dokumen hasil uji kadar yang tidak sesuai keadaan sebenarnya.
Dokumen tersebut selanjutnya diduga digunakan sebagai salah satu syarat untuk ekspor nikel.
Konstruksi penyidik juga menyebut PT CNI kemudian mengajukan rekomendasi izin ekspor ke Kementerian ESDM.
Kejagung menduga rekomendasi tersebut tetap diproses meski PT CNI ketika itu belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang menurut penyidik merupakan salah satu persyaratan penerbitan rekomendasi ekspor.
Dalam bagian perkara ini, penyidik menyebut MT, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013–2017, bersama BS diduga memenuhi permintaan penerbitan rekomendasi tersebut.
Namun, dalam pengumuman terbaru Kejagung, nama MT tidak termasuk tiga tersangka yang identitasnya telah diumumkan.
Penyidik selanjutnya menduga PT CNI meminta MHI serta NR, yang ketika itu menjabat Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan Wilayah IUP Mineral Logam dan Batubara pada Dinas ESDM Sultra, tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap dokumen pengajuan RKAB.
Menurut Kejagung, kondisi tersebut membuat persetujuan RKAB yang diduga telah dimanipulasi dapat terbit dan kemudian digunakan sebagai dokumen untuk memenuhi persyaratan ekspor.
Penyidik juga menduga sejumlah penyelenggara negara yang membantu pengurusan dokumen tersebut menerima uang dari PT CNI.
Dugaan penerimaan uang itu masih menjadi bagian dari materi penyidikan dan belum merupakan putusan pengadilan.
Berdasarkan laporan hasil penghitungan BPKP yang digunakan penyidik, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp401.653.737.469,69 atau sekitar Rp401,65 miliar.
Angka yang sama juga tercantum dalam keterangan resmi Kejaksaan Agung ketika perkara masih dalam tahap penyidikan pada Agustus 2026.
Sebelum penetapan tersangka, PT CNI telah menyerahkan uang senilai Rp401,65 miliar kepada penyidik pada Jumat (28/08/2026).
Uang tersebut kemudian disita dan dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya atas nama Jampidsus di Bank Mandiri.
Kejaksaan Agung sebelumnya memastikan pengembalian uang tersebut tidak menghentikan proses pidana.
“Pengembalian ini tidak menghentikan proses tindak pidana, penyidikan tetap berjalan,” kata Anang pada Rabu (02/09/2026), sebagaimana dikutip dari ANTARA.
Menurut Kejagung, pengembalian kerugian negara nantinya dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penuntutan, tetapi tidak menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur perkara terbukti.
Penyidik langsung menahan tiga tersangka perorangan setelah penetapan pada Jumat (25/09/2026).
BS dan MHI ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan NRH ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Sementara itu, tersangka keempat belum ditahan karena belum memenuhi panggilan penyidik.
Kejagung hingga pengumuman tersebut juga belum membuka identitasnya kepada publik.
Para tersangka disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan mengenai dugaan penerimaan suap atau gratifikasi dalam Pasal 12 UU Tipikor.
Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum merupakan putusan bersalah.
Seluruh dugaan yang disampaikan Kejagung masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Dalam penelusuran hingga Sabtu (26/09/2026), belum ditemukan pernyataan resmi terbaru PT CNI yang secara khusus menanggapi penetapan perusahaan sebagai tersangka korporasi.
Sebelum penetapan tersangka, sejumlah media lokal juga telah berupaya meminta tanggapan perusahaan terkait penyidikan, tetapi belum memperoleh keterangan.










