Satuan Reserse Narkoba Polresta Banggai menangkap seorang perempuan berinisial IR alias SI (49) yang disebut polisi merupakan aparatur sipil negara (ASN), bersama pria berinisial BR (36) dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 32 bungkus berisi diduga sabu dengan berat 38,18 gram, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika. Keduanya juga disebut polisi merupakan residivis kasus sabu.
IR dan BR ditangkap di sebuah rumah di Jalan P. Nias, Kecamatan Luwuk Selatan, pada Jumat (28/08/2026) sekitar pukul 17.00 WITA. Rumah tersebut disebut merupakan kediaman BR.
Kasat Narkoba Polresta Banggai AKP Hasanuddin Hamid mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan aktivitas narkotika di lokasi tersebut.
“Kedua pelaku tersebut ditangkap karena diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Hasanuddin, dikutip dari keterangan resmi Humas Polresta Banggai yang dimuat TribrataNews Polda Sulawesi Tengah, Senin (31/08/2026).
Setelah menerima informasi, anggota Satresnarkoba menuju rumah BR dan melakukan penindakan. Polisi kemudian menggeledah lokasi.
Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan 30 bungkus berisi diduga sabu dalam plastik bening yang berada di atas kasur. Dua bungkus kecil lainnya ditemukan di dalam lemari.
Polisi juga menyita alat isap sabu, satu dus kaca pireks, dua bungkus plastik kosong, timbangan digital, korek gas, dan tiga unit telepon seluler.
“Total ada 32 bungkus sabu seberat 38,18 gram sabu berhasil kami amankan,” ujar Hasanuddin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan interogasi awal, polisi menduga narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang berada di Kecamatan Pagimana.
Menurut keterangan kepolisian, pemesanan dilakukan pada Rabu (26/08/2026) sekitar pukul 13.00 WITA. Barang tersebut disebut akan diedarkan di wilayah Kota Luwuk.
Polisi belum mengungkap identitas orang di Pagimana yang disebut sebagai sumber barang tersebut. Belum dijelaskan pula apakah orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atau masih dalam proses pengembangan penyidikan.
Karena informasi mengenai asal sabu tersebut berasal dari pemeriksaan awal, keterangan itu masih merupakan versi penyidik dan belum menjadi fakta yang telah diuji di persidangan.
Polresta Banggai juga menyatakan IR dan BR bukan pertama kali berhadapan dengan perkara narkotika.
Keduanya disebut merupakan residivis kasus sabu dan belum lama keluar dari lembaga pemasyarakatan setelah menyelesaikan masa pidana. Namun, keterangan resmi kepolisian belum merinci perkara sebelumnya, lama hukuman maupun waktu keduanya bebas dari lapas.
Polisi juga belum menyebut secara terbuka instansi tempat IR bekerja sebagai ASN. Karena itu, nama instansi tersebut tidak dicantumkan dalam berita ini.
Hingga Senin (31/08/2026), IR dan BR telah ditahan di Mapolresta Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian menyatakan penanganan perkara mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 sendiri mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Regulasi tersebut antara lain menyesuaikan sejumlah ketentuan pidana dalam UU Narkotika dengan sistem pemidanaan KUHP nasional.
Namun, rilis Polresta Banggai belum menyebut pasal spesifik yang disangkakan kepada IR dan BR. Karena itu, ancaman pidana terhadap keduanya belum dapat ditentukan hanya berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan kepolisian.
Beberapa hari sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Banggai juga mengungkap perkara narkotika di Kecamatan Pagimana.
Dalam kasus terpisah, seorang pria berinisial MP (27) ditangkap pada Rabu (26/08/2026) malam. Polisi menyita 11 paket diduga sabu, timbangan digital, alat isap, plastik bening, kaca pireks dan sejumlah barang lainnya.
Polisi ketika itu menyatakan masih mengejar seseorang berinisial atau dikenal dengan panggilan “T” yang disebut sebagai sumber narkotika.
Meski sama-sama menyebut wilayah Pagimana dalam penyelidikan, belum ada keterangan resmi kepolisian yang menyatakan perkara MP berkaitan dengan penangkapan IR dan BR. Karena itu, kedua kasus tersebut tidak dapat disimpulkan berada dalam satu jaringan sebelum ada hasil pengembangan penyidik.










