Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menargetkan pencetakan sekitar 3.000 hektare sawah baru yang tersebar di 10 kabupaten.

Namun, penelusuran terhadap sejumlah data pemerintah menunjukkan angka tersebut lebih tepat dibaca sebagai target program, bukan 3.000 hektare sawah yang seluruhnya telah selesai dicetak, ditanami, apalagi dipanen.

Target itu mencakup Kabupaten Buol, Donggala, Morowali Utara, Tojo Una-Una, Tolitoli, Poso, Sigi, Banggai, Parigi Moutong, dan Banggai Laut.

Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny Lamadjido menyebut pengembangan sawah baru diarahkan untuk memperkuat produksi pangan sekaligus mendukung posisi Sulteng sebagai salah satu daerah lumbung pangan. ANTARA News Sulteng

Dalam publikasi lain yang bersumber dari Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Sulteng, pemerintah menggunakan kata “menargetkan pencetakan sekitar 3.000 hektare sawah”.

Pernyataan itu disampaikan saat pelantikan Kadin Sulteng pada pertengahan September 2026.

Belum ditemukan rincian resmi mengenai pembagian luas 3.000 hektare tersebut untuk masing-masing kabupaten, jadwal penyelesaian konstruksi, maupun target tanam dan panen khusus untuk paket 3.000 hektare itu.

Angka 3.000 hektare tersebut juga perlu dibedakan dengan program Cetak Sawah Rakyat (CSR) yang sebelumnya berjalan dengan target jauh lebih besar, yakni 10.180 hektare.

Dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Asta Cita di Tojo Una-Una pada Jumat (11/09/2026), Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid melaporkan realisasi cetak sawah mencapai 8.739,95 hektare dari target 10.180 hektare di 10 kabupaten.

Data itu juga dipublikasikan melalui PPID Pemerintah Kabupaten Poso.

Dengan demikian, belum terdapat penjelasan publik yang cukup rinci apakah target baru sekitar 3.000 hektare merupakan alokasi tambahan, tahapan baru program 2026, atau bagian dari kelanjutan pekerjaan yang sebelumnya masuk target 10.180 hektare.

Cetak Sawah Belum Tentu Berarti Sudah Ditanami

Data lapangan menunjukkan bahwa luas lahan yang disebut telah masuk program cetak sawah tidak otomatis sama dengan luas yang telah produktif.

Di Kabupaten Buol, misalnya, BRMP Sulawesi Tengah melaporkan target CSR mencapai 1.000 hektare dan seluruhnya dinyatakan telah terealisasi serta siap tanam.

Namun hingga 31 Maret 2026, realisasi tanam baru mencapai 328 hektare.

Keterbatasan benih dan air menjadi bagian dari hambatan karena sejumlah lahan merupakan sawah tadah hujan.

Program di Buol juga sudah menghasilkan panen di sebagian lokasi.

Panen perdana dilaksanakan di Desa Unone, Kecamatan Bukal, pada April 2026.

Meski demikian, DPRD Buol saat itu masih mencatat adanya lokasi yang baru sampai tahap pembukaan lahan dan memerlukan perbaikan agar benar-benar siap tanam.

Kondisi berbeda terlihat di Kabupaten Sigi.

Pemerintah kabupaten pada Mei 2026 menyatakan pekerjaan tahap pertama awalnya dikontrakkan seluas 303 hektare, kemudian berubah menjadi 288 hektare.

Dari angka tersebut, ketika data diumumkan baru 103 hektare yang selesai, sementara sekitar 30 hektare dinyatakan siap digarap untuk penanaman.

Persoalan utama di Sigi adalah air.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Sigi Afit Lamakarate menyebut sejumlah lokasi di wilayah lembah tidak memiliki pengairan yang memadai.

Masalah serupa terjadi di Wongkodono, Kecamatan Lindu.

Pemkab kemudian mengusulkan pembangunan jaringan irigasi kepada Balai Wilayah Sungai Sulawesi III.

Artinya, pekerjaan land clearing dan land leveling belum otomatis menjamin lahan dapat langsung menghasilkan padi apabila suplai air belum tersedia.

Parigi Moutong Sudah Masuk Tahap Tanam

Perkembangan yang lebih terukur ditemukan di Kabupaten Parigi Moutong.

BRMP Sulawesi Tengah melaporkan kegiatan tanam serempak di Desa Tada Utara, Kecamatan Tinombo Selatan, pada Jumat (18/09/2026).

Di lokasi tersebut terdapat sekitar 31 hektare lahan cetak sawah yang telah selesai dikerjakan dan mulai dimanfaatkan untuk pertanaman padi.

Kegiatan itu menjadi salah satu bukti lapangan terbaru bahwa sebagian lahan CSR di Sulteng telah bergerak dari tahap konstruksi menuju budidaya.

Sebelumnya, kegiatan tanam juga dilakukan pada areal CSR seluas lima hektare milik Kelompok Tani Mekar Tani di Desa Dolago, Kecamatan Parigi Selatan, pada Juli 2026.

Banggai, Poso dan Tojo Una-Una

Di Banggai, pekerjaan CSR sebelumnya tersebar di Kecamatan Toili Barat, Toili, Moilong, dan Simpang Raya dengan luas kontrak sekitar 250 hektare.

BRMP mencatat dokumen Survei Investigasi dan Desain (SID) untuk area tersebut telah tersedia.

Monitoring di Desa Gonohop, Kecamatan Simpang Raya, pada Maret 2026 menunjukkan dari target konstruksi 50 hektare di lokasi itu, sekitar 14,5 hektare telah ditanami.

Untuk Poso, program sebelumnya menargetkan konstruksi 150 hektare.

Lokasinya antara lain Desa Kaduwaa seluas 85 hektare dan Dodolo 25 hektare di Kecamatan Lore Utara, serta Desa Bariri 40 hektare di Kecamatan Lore Tengah.

Monitoring BRMP pada akhir 2025 menyebut konstruksi terus berjalan dan benih telah tersedia untuk kelompok tani.

Di Tojo Una-Una, pekerjaan tercatat berada di Kecamatan Tojo dan Ulubongka.

Kontrak konstruksi sebelumnya mencapai 635 hektare.

Pada Mei 2026, BRMP dan pemerintah daerah masih melakukan evaluasi di Desa Uematopa untuk mempercepat pengelolaan dan penanaman lahan yang sudah dicetak.

Donggala Punya Paket 185 Hektare pada 2026

Untuk Kabupaten Donggala, data BRMP menunjukkan terdapat paket CSR 2026 seluas 185 hektare.

Lokasinya berada di Desa Talaga seluas 140 hektare dan Desa Malonas delapan hektare di Kecamatan Dampelas, serta Desa Labuan Lelea seluas 37 hektare di Kecamatan Labuan.

Namun, laporan BRMP pada April 2026 masih menggambarkan lokasi tersebut dalam tahap pengawalan dan percepatan pelaksanaan.

Publikasi tersebut belum menyatakan seluruh 185 hektare telah selesai dan ditanami.

Status Lahan Harus “Clear and Clean”

Aspek lain yang penting adalah status tanah.

Petunjuk teknis Kementerian Pertanian mensyaratkan lokasi cetak sawah memiliki status clear and clean.

Kepemilikan dan batas tanah harus jelas serta tidak dalam sengketa.

Lokasi juga tidak boleh berada di kawasan hutan, HGU maupun kawasan yang telah memiliki perizinan lain, dan tidak boleh merupakan lahan yang sudah tercatat sebagai Luas Baku Sawah.

Jaringan irigasi atau drainase juga harus telah tersedia atau dibangun bersamaan dengan pencetakan sawah.

Sumber air bahkan menjadi salah satu persyaratan mendasar.

Kementerian Pertanian menyebut sumber air harus cukup untuk menjamin budidaya padi setidaknya satu kali dalam setahun.

Meski demikian, dari sumber publik yang ditelusuri, belum ditemukan daftar parcel per parcel yang membuktikan status kepemilikan, bebas sengketa, dan ketersediaan air untuk seluruh target 3.000 hektare yang diumumkan Pemprov Sulteng.

Risiko tersebut bukan persoalan teoritis.

Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian sebelumnya mengakui dalam penyusunan SID 2026 masih ditemukan lokasi yang tidak layak, konflik lahan, perbedaan data pemerintah kabupaten dan provinsi, serta persoalan kewenangan pembangunan infrastruktur air.

KPK yang melakukan kajian terhadap program CSR secara nasional juga memasukkan ketidaksesuaian SID dengan kondisi lapangan serta masalah status lahan sebagai sejumlah risiko yang perlu diawasi.

Di Morowali Utara, misalnya, pengelolaan sawah CSR di Desa Ensa, Kecamatan Mori Atas, dilakukan melalui perjanjian kerja sama antara pemilik lahan dan Brigade Pangan yang akan mengelola areal tersebut.

Target Produksi 61.080 Ton, Bukan Hasil Panen Saat Ini

Pemprov Sulteng memperkirakan program dengan target 10.180 hektare memiliki potensi tambahan produksi hingga 61.080 ton gabah kering giling (GKG) per tahun.

Angka tersebut merupakan proyeksi, bukan volume panen yang telah dihasilkan seluruh sawah baru. Management

Perhitungan yang disampaikan pemerintah sebelumnya menggunakan asumsi dua kali masa tanam dalam setahun dengan produktivitas rata-rata sekitar tiga ton per hektare.

Sementara untuk target baru sekitar 3.000 hektare, belum ditemukan target produksi atau waktu panen tersendiri dalam keterangan terbaru Pemprov Sulteng.

Karena itu, perkembangan program cetak sawah Sulteng setidaknya perlu dibedakan dalam beberapa tahapan: lahan yang baru diusulkan, lolos SID, masuk kontrak konstruksi, selesai dibuka dan diratakan, siap tanam, sudah ditanami, hingga benar-benar dipanen.

Perbedaan tahapan tersebut penting karena pengalaman di Sigi, Buol, Banggai dan daerah lain menunjukkan bahwa lahan yang selesai dikerjakan belum selalu dapat langsung ditanami akibat persoalan air, benih maupun kesiapan teknis lainnya.

Sampai data yang lebih rinci dipublikasikan, angka 3.000 hektare yang disampaikan Pemprov Sulteng belum dapat diperlakukan sebagai 3.000 hektare sawah produktif yang telah menghasilkan panen.

Data yang tersedia sejauh ini menunjukkan angka tersebut sebagai target pencetakan sawah, sementara progres lapangannya berbeda-beda di setiap kabupaten.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *