Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah mulai memeriksa kepatuhan pengelolaan belanja daerah Pemerintah Kabupaten Morowali untuk tahun anggaran 2025 hingga triwulan III 2026.
Pemeriksaan pendahuluan tersebut dijadwalkan berlangsung sekitar 40 hari.
Sebelum masuk pada pengujian kepatuhan belanja, tim BPK akan terlebih dahulu menilai efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) di lingkungan Pemkab Morowali.
Pemeriksaan diawali melalui entry meeting di Aula Kantor Bupati Morowali pada Senin (24/08/2026).
Tim pemeriksa dipimpin Ketua Tim BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah, Dian Ayu Lestari.
Salah satu hal yang mendapat perhatian adalah pengelolaan belanja daerah.
Dian menyebut persoalan pada akun belanja masih ditemukan dalam beberapa tahun terakhir.
“Dalam tiga tahun terakhir permasalahan masih banyak ditemukan pada pengelolaan belanja daerah, bahkan di antaranya terdapat indikasi kerugian daerah,” kata Dian, dikutip dari laman resmi Pemkab Morowali.
Pernyataan tersebut perlu dibedakan dari hasil pemeriksaan yang saat ini sedang berjalan.
Dalam keterangan resmi Pemkab Morowali, BPK belum mengumumkan adanya temuan ataupun nilai kerugian daerah baru dari pemeriksaan atas belanja 2025 hingga triwulan III 2026.
Pemeriksaan baru memasuki tahap pendahuluan.
Tim BPK terlebih dahulu akan melihat sejauh mana SPI berjalan sebelum menguji kesesuaian maupun potensi ketidakpatuhan dalam pengelolaan belanja daerah.
Pemeriksaan tersebut, menurut BPK, berlandaskan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Wakil Bupati Morowali Iriane Iliyas meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) proaktif selama pemeriksaan berlangsung.
Perangkat daerah diminta menyiapkan data dan dokumen yang diperlukan tim pemeriksa.
Menurut Iriane, kehadiran BPK juga harus dimanfaatkan untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah.
Sekretaris Daerah Morowali Yusman Mahbub turut meminta seluruh OPD dan pihak yang berkaitan dengan pengelolaan belanja segera melengkapi dokumen pemeriksaan.
Pemerintah daerah, kata dia, perlu menyikapi proses tersebut secara proaktif agar pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah menjadi lebih baik.
Asisten III Pemkab Morowali Afridin juga menyoroti pentingnya SPI.
Menurutnya, kualitas sistem pengendalian akan berkaitan dengan risiko munculnya persoalan dalam pengelolaan belanja.
Semakin lemah pengendalian, semakin besar pula potensi masalah dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran.
Selama kurang lebih 40 hari pemeriksaan, BPK meminta perangkat daerah memberikan data dan dokumen yang dibutuhkan secara lengkap agar proses pemeriksaan dapat berjalan efektif.
Pemeriksaan kepatuhan belanja kali ini berlangsung beberapa bulan setelah BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan keterangan resmi BPK Perwakilan Sulawesi Tengah, Kabupaten Morowali memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD 2025.
LHP tersebut diserahkan kepada Pemkab dan DPRD Morowali pada Senin (08/06/2026).
BPK menjelaskan pemeriksaan laporan keuangan digunakan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan berdasarkan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Karena itu, opini WDP atas LKPD 2025 dan pemeriksaan kepatuhan belanja yang sedang berlangsung merupakan dua konteks pemeriksaan yang perlu dibedakan.
Opini atas laporan keuangan tidak dengan sendirinya merupakan penetapan nilai kerugian daerah.
Hasil pemeriksaan kepatuhan belanja Pemkab Morowali untuk tahun anggaran 2025 hingga triwulan III 2026 baru dapat diketahui setelah rangkaian pemeriksaan BPK selesai dan hasilnya dituangkan dalam laporan resmi.









