Pemerintah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, resmi menghentikan sementara aktivitas PT Astima Konstruksi Morowali (Askon) di Desa Matarape, Kecamatan Sombori Kepulauan, menyusul bentrokan antara warga dan pihak perusahaan yang mengakibatkan enam orang terluka.
Keputusan tersebut diambil Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setelah melakukan dialog dengan masyarakat dan meninjau langsung lokasi perusahaan pada Kamis (08/10/2026).
Penghentian aktivitas diberlakukan sambil menunggu proses hukum atas insiden yang terjadi, evaluasi kegiatan perusahaan, serta pemeriksaan terhadap aspek legalitas operasionalnya.
“Pada prinsipnya sementara PT Askon kami tutup sambil menunggu proses hukum dan kemudian pengaturan legalitas lain,” kata Iksan, sebagaimana dikutip dari ANTARA, Sabtu (10/10/2026).
Iksan menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan pemerintah daerah bersama Forkopimda untuk merespons persoalan yang berkembang di tengah masyarakat Desa Matarape.
Pemerintah juga berupaya mencari penyelesaian terhadap keluhan warga mengenai debu yang diduga berasal dari aktivitas pengangkutan material atau hauling perusahaan.
Perselisihan antara warga dan pihak perusahaan sebelumnya terjadi pada Jumat (02/10/2026), ketika masyarakat menggelar aksi protes terhadap aktivitas operasional PT Askon.
Warga mengeluhkan debu dari kendaraan pengangkut material yang disebut menyebar hingga ke kawasan permukiman dan berpotensi mengganggu tanaman milik masyarakat.
Aksi protes tersebut kemudian berkembang menjadi pemblokiran akses jalan pengangkutan menuju kawasan perusahaan hingga berujung bentrokan.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kericuhan itu menyebabkan enam orang mengalami luka akibat senjata tajam, terdiri atas lima warga dan seorang warga negara asing (WNA).
Selain korban luka, lima mobil operasional dilaporkan mengalami kerusakan.
Sebanyak lima alat berat jenis ekskavator milik perusahaan juga dibakar massa saat kericuhan berlangsung.
Kepolisian kemudian melakukan pengamanan untuk mencegah bentrokan susulan sekaligus menyelidiki penyebab dan pihak-pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
Kapolres Morowali, AKBP Reza Khomeini, mengatakan pihaknya telah mengevakuasi 75 tenaga kerja asing (TKA) dari lokasi perusahaan menuju Polda Sulawesi Tengah untuk menjalani pemeriksaan.
Evakuasi tersebut dilakukan demi menjaga keselamatan para pekerja sekaligus mendukung proses penyelidikan terkait bentrokan.
“Kami telah mengevakuasi dan mengamankan 75 WNA,” ujar AKBP Reza Khomeini, dikutip dari keterangan resmi Polri yang dipublikasikan pada Senin (05/10/2026).
Sebanyak 75 warga negara asing tersebut juga menjalani pendataan bersama pihak Imigrasi.
Dalam keterangan kepolisian saat itu, mereka masih berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk menjaga situasi keamanan, personel gabungan dari Polres Morowali, Polres Konawe Utara, dan Brimob turut dikerahkan melakukan pengamanan di sekitar lokasi.
Selain menghentikan sementara aktivitas PT Askon, Bupati Morowali meminta Kejaksaan Negeri Morowali menindaklanjuti dugaan transaksi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Dugaan tersebut disebut berkaitan dengan pihak pemerintah desa maupun perusahaan.
Namun, belum ada kesimpulan hukum yang menetapkan terjadinya pelanggaran.
Iksan meminta setiap dugaan pelanggaran ditelusuri berdasarkan bukti dan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Pemerintah daerah juga melakukan evaluasi terhadap kelengkapan perizinan perusahaan yang beroperasi di kawasan Desa Matarape.
Dalam peninjauan lapangan, pemerintah bersama Forkopimda turut menghentikan sementara aktivitas sejumlah perusahaan lain yang belum dapat menunjukkan persyaratan perizinan yang diperlukan maupun kejelasan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
Meski demikian, belum dapat ditunjukkannya dokumen saat pemeriksaan lapangan tidak dengan sendirinya membuktikan perusahaan telah melakukan pelanggaran hukum.
Hal tersebut masih menjadi bagian dari proses evaluasi pemerintah.
Bupati Iksan menilai persoalan yang terjadi di Desa Matarape harus diselesaikan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat, kepastian hukum, dan keberlangsungan kegiatan usaha yang memenuhi ketentuan.
Ia meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi serta menyerahkan penanganan dugaan pelanggaran kepada aparat penegak hukum.
“Kita hadir untuk menyelesaikan masalah demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Desa Matarape,” ujar Iksan, dikutip dari keterangan resmi Pemerintah Kabupaten Morowali.
Dalam dialog dengan masyarakat, pemerintah berupaya menghimpun berbagai informasi mengenai persoalan yang selama ini dikeluhkan warga.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah dampak aktivitas pengangkutan material terhadap lingkungan permukiman serta tuntutan masyarakat yang menurut pemerintah belum memperoleh penyelesaian.
Pemerintah daerah bersama Forkopimda menyatakan situasi di Desa Matarape telah kembali aman dan terkendali setelah dilakukan pengamanan dan dialog.
Sementara itu, penghentian aktivitas PT Askon masih bersifat sementara.
Belum ada jadwal resmi mengenai kapan perusahaan dapat kembali beroperasi.
Keputusan selanjutnya akan mempertimbangkan hasil proses hukum, evaluasi kegiatan perusahaan, dan pemeriksaan terhadap persyaratan legalitas yang diperlukan.
Hingga berita ini disusun, belum ditemukan tanggapan resmi terbaru dari pihak PT Askon mengenai keputusan penghentian sementara tersebut maupun langkah penyelesaian keluhan masyarakat terkait debu pengangkutan.










