Aparat kepolisian membongkar laboratorium narkotika tersembunyi di kawasan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Aceh.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan menyita sabu-sabu kristal dan metamfetamin cair dengan total berat bruto sekitar 1,2 ton.
Sebanyak 11 orang ditangkap dalam rangkaian pengungkapan tersebut.
Dua di antaranya merupakan warga negara China yang diduga memiliki keahlian mengolah metamfetamin cair menjadi kristal.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan laboratorium itu diduga dikelola jaringan narkotika internasional dengan kemampuan produksi yang terorganisasi.
“Dari prosesnya, laboratorium sabu-sabu di Pidie, Aceh, tersebut menunjukkan bahwa dikelola jaringan dengan ahli kimia berpengalaman,” kata Suyudi, dikutip dari ANTARA, Jumat (23/10/2026).
Pengungkapan dilakukan setelah polisi menelusuri dugaan pengiriman bahan narkotika dari luar negeri menuju Aceh.
Menurut Kapolri, penyelidikan berawal dari informasi pengiriman metamfetamin cair dari China pada Februari 2026.
Barang tersebut kemudian terdeteksi masuk ke wilayah Aceh pada Mei 2026.
Dalam pengembangan penyelidikan, aparat mengidentifikasi dua warga negara China berinisial LJ (45) dan XM (42).
Keduanya diduga memiliki kemampuan kimia untuk mengolah metamfetamin cair menjadi narkotika berbentuk kristal.
Polisi menduga kedua orang tersebut sempat melakukan survei di Aceh sebelum kembali memasuki Indonesia melalui Malaysia pada Oktober 2026.
Laboratorium tersebut diduga beroperasi di sebuah bangunan toko.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menemukan 20 drum metamfetamin cair serta sekitar 500 kilogram sabu-sabu kristal.
Jumlah keseluruhan barang bukti dilaporkan mencapai sekitar 1,2 ton dalam berat bruto.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga mengidentifikasi sejumlah pihak yang diduga berperan dalam mengatur perjalanan dan kegiatan produksi.
Penggerebekan laboratorium dilakukan bersamaan dengan penindakan di empat lokasi lain di Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Utara, dan Kota Lhokseumawe.
Aparat masih memburu sejumlah orang yang diduga terlibat dalam pengendalian jaringan, termasuk pihak yang mengatur produksi dan distribusi narkotika.
Menurut Kapolri, pengungkapan tersebut memperlihatkan bahwa Indonesia tidak hanya menghadapi ancaman penyelundupan narkoba dari luar negeri, tetapi juga kemungkinan dijadikan lokasi produksi.
Dalam keterangannya, Polri memperkirakan jumlah barang bukti yang disita setara dengan potensi penyalahgunaan oleh sekitar enam juta orang.
Angka tersebut merupakan estimasi kepolisian, bukan jumlah pengguna yang telah teridentifikasi.
Polisi juga memperkirakan potensi biaya rehabilitasi yang dapat dihindari mencapai Rp120 triliun.
Penyidikan masih dilakukan untuk mengungkap pengendali jaringan, asal bahan narkotika, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.










