Bea Cukai Pantoloan bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menggagalkan peredaran 4,2 juta batang rokok ilegal senilai Rp6,23 miliar di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Aparat kini mendalami jaringan distribusi untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman jutaan batang rokok tanpa pita cukai tersebut.
Penindakan dilakukan di Jalan Poros Palu–Donggala, wilayah Kabonga, pada Selasa (06/10/2026). Petugas menghentikan dua truk yang diduga mengangkut barang kena cukai ilegal melalui jalur pelabuhan feri di Donggala.
Kepala Bea Cukai Pantoloan, Wing Hartopo, melalui keterangan resmi yang diterbitkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Senin (12/10/2026), menjelaskan bahwa operasi tersebut bermula dari informasi intelijen mengenai pengiriman rokok tanpa pita cukai.
Pemeriksaan terhadap kendaraan menemukan jutaan batang rokok dari berbagai merek. Kedua truk, barang bukti, dan pengemudinya kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Pantoloan untuk pemeriksaan lanjutan.
Berdasarkan perhitungan Bea Cukai, nilai keseluruhan barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp6.237.000.000, dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp4.063.983.000.
Barang bukti yang disita meliputi rokok merek Marlong, New GP Classic Bold, Marbol Filter Black, sejumlah varian Smith, serta Boss Coffee Latte.
Hingga keterangan resmi terakhir diterbitkan, Bea Cukai belum mengumumkan identitas pemilik maupun pemodal di balik pengiriman rokok tersebut. Belum ada pula pengumuman mengenai penetapan tersangka yang disebut sebagai pengendali utama jaringan.
Penyelidikan masih diarahkan untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi rokok ilegal, termasuk kemungkinan pelanggaran Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan peredaran rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Pantoloan. Aparat masih perlu memastikan asal barang, pemilik, serta pihak yang mengatur distribusinya sebelum menetapkan tanggung jawab pidana masing-masing.










