Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mendesak aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya praktik suap dalam penerbitan izin konsesi perusahaan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Penindakan dinilai tidak boleh berhenti pada pembekuan atau pencabutan izin perusahaan.
Desakan tersebut disampaikan Sudding menyusul penanganan kasus karhutla yang melibatkan sejumlah korporasi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Sumatera dan Kalimantan.
Menurut legislator dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah itu, pemeriksaan perlu diperluas apabila ditemukan bukti bahwa proses penerbitan izin konsesi melibatkan tindak pidana.
“Termasuk proses hukum juga pihak-pihak yang ikut memberi izin konsesi lahan bilamana ditemukan ada indikasi tindak pidana suap di dalamnya,” kata Sudding, Jumat (23/10/2026).
Sudding menilai pengawasan tidak cukup hanya dilakukan saat kebakaran hutan menjadi perhatian publik.
Riwayat pelanggaran perusahaan dan proses penerbitan izinnya juga perlu ditelusuri secara berkelanjutan.
Berdasarkan siaran pers Kementerian Kehutanan pada Senin (19/10/2026), sebanyak 32 perusahaan telah dikenai sanksi administratif terkait karhutla.
Total areal terbakar yang berkaitan dengan perusahaan-perusahaan tersebut mencapai 12.926,74 hektare.
Dari jumlah itu, 19 perusahaan dikenai pembekuan izin disertai kewajiban pemulihan ekosistem hutan.
Sebanyak delapan subjek hukum dikenai paksaan pemulihan, sedangkan lima lainnya telah mendapat sanksi pencabutan izin.
Perusahaan yang dikenai sanksi tersebar di tujuh provinsi, yakni Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Selain penindakan administratif, Kementerian Kehutanan melaporkan proses pidana terhadap 125 subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi.
Jumlah tersebut tidak berarti seluruhnya telah berstatus tersangka.
Sebagian perkara masih berada dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan proses penanganan karhutla harus menjangkau pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab hukum.
“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab,” ujar Dwi, Senin (19/10/2026).
Menurut kementerian, penyidik juga terus mengembangkan bukti untuk menelusuri pihak penerima manfaat dari kegiatan usaha yang berkaitan dengan kebakaran di areal konsesi.
Upaya tersebut dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, pengembangan hasil penyidikan, serta kemungkinan tuntutan ganti kerugian atas kerusakan hutan apabila ditemukan dasar hukum yang memadai.
Sementara itu, Sudding meminta Polri dan instansi terkait mengusut secara cermat pihak-pihak yang berperan dalam pengambilan keputusan perusahaan maupun penerbitan izin.
Penyidikan, menurutnya, perlu didasarkan pada alat bukti yang dapat menjelaskan tindakan atau kelalaian masing-masing pihak.
Sudding juga menyinggung kebakaran hutan dan lahan di Sulawesi Tengah.
Menurutnya, meskipun skala karhutla di provinsi tersebut tidak sebesar yang terjadi di sejumlah daerah Sumatera dan Kalimantan, kasus kebakaran tetap menjadi perhatian, termasuk yang dilaporkan terjadi di sekitar kawasan hutan lindung Kabupaten Sigi.
Ia meminta pengawasan terhadap izin konsesi tidak hanya dilakukan saat muncul kebakaran besar.
Di sisi lain, Kementerian Kehutanan terus memperkuat operasi pemadaman dan pengawasan setelah mendeteksi peningkatan titik panas di sejumlah provinsi.
Berdasarkan pemantauan SiPongi hingga Rabu (21/10/2026) pukul 21.00 WIB, Kementerian Kehutanan mencatat 808 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan 618 titik pada hari sebelumnya.
Namun, titik panas merupakan indikasi anomali suhu permukaan dan tidak otomatis menunjukkan jumlah kejadian kebakaran.
Desakan DPR untuk memperluas penyelidikan menjadi bagian dari pengawasan atas penanganan karhutla.
Dugaan suap dalam penerbitan izin konsesi tetap memerlukan pembuktian, dan tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana yang telah terbukti hanya berdasarkan pernyataan legislator.










