Pasar kerja Indonesia menghadapi persoalan yang kontras.
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) kelompok usia 15–24 tahun mencapai 17,4 persen, sementara hampir separuh perusahaan justru mengaku kesulitan mendapatkan pekerja dengan kompetensi yang sesuai kebutuhan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyoroti kondisi tersebut dalam Indonesia’s Green Jobs Conference 2026 di Jakarta, Rabu (02/09/2026).
Menurutnya, persoalan itu menunjukkan masih adanya kesenjangan antara keterampilan pencari kerja dan kebutuhan dunia usaha serta industri.
“Di satu sisi memang kita memiliki pengangguran yang tinggi. Generasi muda kita, usia 15-24 tahun, TPT-nya 17,4 persen,” kata Yassierli dalam forum tersebut, sebagaimana dikutip dari pemberitaan mengenai konferensi itu.
Angka pengangguran kelompok muda tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan TPT nasional.
Badan Pusat Statistik (BPS), berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Mei 2026, mencatat TPT Indonesia sebesar 4,65 persen.
Dari 155,41 juta orang yang masuk angkatan kerja, sebanyak 148,19 juta bekerja, sedangkan sekitar 7,22 juta orang masih menganggur.
Dengan demikian, tingkat pengangguran usia 15–24 tahun mencapai hampir empat kali lipat TPT nasional.
Di sisi lain, Yassierli menyebut 48 persen perusahaan di Indonesia menghadapi kesulitan mendapatkan tenaga kerja dengan kompetensi yang memadai.
Persoalan tersebut juga tercermin dalam Future of Jobs Report 2025 yang diterbitkan World Economic Forum (WEF).
Laporan itu menempatkan kesenjangan keterampilan sebagai salah satu hambatan utama bagi transformasi dunia usaha.
Secara global, 63 persen perusahaan yang disurvei WEF menyebut skill gap sebagai hambatan utama transformasi bisnis.
Untuk Indonesia, data yang dikutip Yassierli menunjukkan 54 persen perusahaan mengidentifikasi kesenjangan keterampilan sebagai persoalan penting dalam bisnis mereka.
Dua angka tersebut menggambarkan indikator yang berbeda.
Angka 48 persen merujuk pada perusahaan yang disebut mengalami kesulitan menemukan pekerja dengan kompetensi sesuai kebutuhan, sedangkan 54 persen merujuk pada perusahaan yang mengidentifikasi skill gap sebagai salah satu masalah bisnis.
Kondisi itu menjadi tantangan karena tingginya jumlah pencari kerja tidak otomatis membuat kebutuhan tenaga kerja industri terpenuhi.
Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya juga mengidentifikasi ketidaksesuaian keterampilan tenaga kerja dengan kebutuhan industri sebagai salah satu masalah mendasar pasar kerja Indonesia.
Dalam Rencana Strategis Kemnaker 2025–2029, pemerintah menyebut skill mismatch ikut membuat lulusan pendidikan vokasi dan pendidikan tinggi kesulitan terserap sesuai bidang keahlian mereka.
Untuk mempersempit kesenjangan tersebut, Kemnaker mendorong perubahan pendekatan pelatihan vokasi.
Program pelatihan tidak lagi hanya disusun berdasarkan ketersediaan program atau supply-driven, tetapi diarahkan menjadi demand-driven atau mengikuti kebutuhan nyata dunia industri.
Yassierli mencontohkan kebutuhan tenaga kerja di sektor dirgantara.
Pemerintah menyiapkan pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan PT Dirgantara Indonesia (PTDI), yang diperkirakan membutuhkan sekitar 500 hingga 1.000 tenaga kerja.
“Kalau memang kebutuhannya jelas, kami akan support. Biaya pelatihannya akan ditanggung Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Yassierli, sebagaimana dikutip ANTARA.
Menurut dia, informasi kebutuhan tenaga kerja dari perusahaan harus menjadi dasar dalam menentukan program pelatihan sehingga peserta tidak sekadar memperoleh sertifikat, tetapi memiliki keterampilan yang benar-benar dibutuhkan industri.
Pendekatan tersebut sejalan dengan Program Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) yang dijalankan Kemnaker.
Dalam keterangan resmi kementerian pada April 2026, Yassierli mengatakan program vokasi dirancang agar memiliki keterkaitan dengan kebutuhan industri.
“Program ini dirancang link and match dengan kebutuhan industri. Fokus kami adalah meningkatkan keterampilan agar lulusan dapat terserap di dunia kerja,” kata Yassierli, dikutip dari laman resmi Kemnaker.
Kemnaker juga telah menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 230 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan pengembangan talenta dan inovasi melalui layanan Talent and Innovation Hub.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam pengembangan ekosistem talenta dan inovasi.
Data terbaru menunjukkan persoalan ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan jumlah lapangan kerja.
BPS mencatat jumlah penduduk bekerja pada Mei 2026 bertambah sekitar 522 ribu orang dibandingkan Februari 2026.
Pada periode yang sama, jumlah penganggur turun sekitar 24 ribu orang dan TPT nasional turun dari 4,68 persen menjadi 4,65 persen.
Namun tingginya TPT kelompok usia muda menunjukkan proses transisi dari pendidikan menuju dunia kerja masih menjadi pekerjaan rumah.
Pada saat bersamaan, perubahan teknologi turut menggeser kompetensi yang dibutuhkan perusahaan.
WEF mencatat keterampilan seperti kecerdasan buatan dan big data, jaringan dan keamanan siber, literasi teknologi, berpikir kreatif, hingga kemampuan beradaptasi diperkirakan semakin dibutuhkan menuju 2030.
Karena itu, penyelesaian pengangguran muda tidak hanya bergantung pada penciptaan lowongan baru.
Kesesuaian pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi, serta kebutuhan industri menjadi faktor penting agar pencari kerja dapat masuk ke posisi yang tersedia.










