PT Metal Smeltindo Selaras (MSS), perusahaan pengolahan dan peleburan nikel yang beroperasi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Permohonan tersebut diajukan PT Mineral Maju Sejahtera dan terdaftar dengan Nomor Perkara 299/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst pada 29 September 2026.

Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat mencatat PT Mineral Maju Sejahtera sebagai pemohon dan PT Metal Smeltindo Selaras sebagai termohon.

Sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada Kamis (08/10/2026).

Pemberitaan Bloomberg Technoz yang merujuk data SIPP menyebut agenda awal persidangan berupa pembacaan legal standing.

“Klasifikasi perkara; Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pemohon; PT Mineral Maju Sejahtera. Termohon; PT Metal Smeltindo Selaras,” demikian informasi perkara yang tercatat dalam SIPP PN Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip Bloomberg Technoz.

Hingga informasi perkara diperiksa, belum tercantum secara terbuka nilai utang atau tagihan yang menjadi dasar permohonan maupun petitum yang diminta PT Mineral Maju Sejahtera kepada majelis hakim.

Karena itu, belum dapat disimpulkan berapa nilai kewajiban yang diperselisihkan ataupun bentuk penyelesaian yang diminta pemohon.

Permohonan PKPU juga belum berarti MSS telah dinyatakan pailit.

Status perkara saat ini masih berupa permohonan yang harus diperiksa dan diputus Pengadilan Niaga.

PKPU Bisa Diajukan Kreditor

Mekanisme PKPU diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Pasal 222 mengatur bahwa PKPU dapat diajukan debitor yang mempunyai lebih dari satu kreditor maupun oleh kreditor.

Kreditor dapat mengajukan PKPU apabila memperkirakan debitor tidak dapat melanjutkan pembayaran utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Tujuan mekanisme tersebut pada dasarnya memberikan ruang bagi debitor dan kreditor untuk membahas rencana perdamaian, termasuk tawaran pembayaran sebagian atau seluruh kewajiban.

Dengan demikian, masuknya permohonan PKPU terhadap MSS tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh dalil PT Mineral Maju Sejahtera.

Persoalan utang, hubungan hukum para pihak, hingga kelayakan permohonan masih harus dibuktikan dalam persidangan.

Smelter Besar di Morowali

MSS bukan perusahaan kecil dalam rantai industri nikel di Sulawesi Tengah.

Berdasarkan situs resmi perusahaan, PT Metal Smeltindo Selaras atau Indonesia Harmony Metal Smelting merupakan perusahaan patungan yang dikembangkan oleh Qingdao Urban Investment Group, Shandong Taishan Iron and Steel Group, serta Qingdao Xiyuan di Indonesia.

Perusahaan beroperasi di Kabupaten Morowali dengan bisnis utama peleburan feronikel dan pembangkit listrik berbasis batu bara untuk menopang kegiatan industrinya.

Situs resmi MSS saat ini menyebut perusahaan memiliki dua unit pembangkit listrik berkapasitas masing-masing 65 MW serta kemampuan produksi tahunan sekitar 260.000 ton feronikel dengan kandungan nikel 11,5 persen.

Sementara laporan Shanghai Metals Market (SMM) menyebut MSS mengoperasikan fasilitas RKEF dengan delapan tungku dan memiliki target kapasitas feronikel sekitar 600.000 ton per tahun.

SMM juga menyatakan belum ada konfirmasi mengenai penghentian produksi akibat perkara PKPU tersebut.

Perbedaan angka tersebut kemungkinan merujuk pada ukuran kapasitas atau tahapan pengembangan yang berbeda.

Karena itu, angka 260.000 ton dari situs resmi perusahaan digunakan sebagai gambaran kemampuan produksi yang disebut MSS sendiri, sementara angka 600.000 ton dicatat sebagai target yang dilaporkan sumber industri.

Muncul di Tengah Kabar Kendala Produksi

Perkara PKPU muncul di tengah laporan mengenai tekanan terhadap operasional MSS.

Bloomberg Technoz pada Selasa (06/10/2026) melaporkan MSS sebelumnya mengalami kendala produksi dan muncul kabar rencana pemutusan hubungan kerja terhadap sekitar 148 pekerja.

Namun, informasi tersebut perlu dipisahkan dari proses PKPU karena belum ada dokumen pengadilan yang menunjukkan keduanya memiliki hubungan langsung.

Sampai berita ini ditulis, belum ditemukan pernyataan resmi dari manajemen PT Metal Smeltindo Selaras mengenai substansi permohonan PKPU yang diajukan PT Mineral Maju Sejahtera.

Belum ditemukan pula keterangan terbuka dari pihak pemohon yang menjelaskan nilai tagihan, asal hubungan utang-piutang, maupun alasan terperinci permohonan tersebut.

Sidang perdana pada Kamis (08/10/2026) akan menjadi tahap awal untuk melihat posisi hukum para pihak dan sejauh mana permohonan PKPU tersebut akan berlanjut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *