Polresta Palu menangkap AK, tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah. AK ditangkap setelah sekitar satu bulan dalam pencarian polisi.

Tersangka diamankan Satreskrim Polresta Palu di Jalan Kamboja, Lorong II, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, pada Rabu (26/08/2026) sekitar pukul 15.30 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail Boby mengatakan AK tidak memberikan perlawanan ketika petugas melakukan penangkapan.

“Saat diamankan, tersangka sama sekali tidak melakukan perlawanan,” kata AKP Ismail Boby saat memberikan keterangan kepada wartawan di Palu.

Berdasarkan keterangan awal kepada penyidik, AK disebut meminta keluarganya menghubungi kepolisian karena berniat menyerahkan diri. Polisi kemudian mengamankannya di rumah keluarga tersangka.

Selama dalam pencarian, AK mengaku bersembunyi di sebuah rumah atau gubuk di sekitar kawasan bekas likuefaksi Balaroa. Penyidik masih mendalami aktivitas tersangka selama sekitar satu bulan melarikan diri, termasuk kemungkinan adanya pihak yang mengetahui keberadaannya.

Penangkapan AK dilakukan dua hari setelah Polda Sulawesi Tengah meminta jajarannya memberikan dukungan penuh kepada Polresta Palu dalam mengungkap perkara tersebut.

Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf sebelumnya meminta Ditreskrimum dan Ditressiber Polda Sulteng ikut membantu penanganan kasus yang menjadi perhatian masyarakat itu.

“Untuk kasus pembunuhan satu keluarga ini agar menjadi perhatian. Ditreskrimum dan Ditressiber harus memberikan full back up,” kata Brigjen Pol Helmi, dikutip dari keterangan resmi TribrataNews Polda Sulawesi Tengah pada Senin (24/08/2026).

Dalam keterangan resmi yang sama, Polda Sulteng meminta penyidik bekerja secara profesional dan maksimal untuk mengungkap fakta dalam perkara tersebut. Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin saat itu juga menyatakan penyelidikan dan penyidikan terus dilakukan dengan dukungan jajaran terkait.

Kasus tersebut bermula dari peristiwa di sebuah tempat usaha pemotongan ayam di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, pada Minggu (26/07/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.

Saat polisi mendatangi lokasi, Jamil (32) dan anaknya yang berusia dua tahun ditemukan meninggal dunia. Istri Jamil, Nurhanisa (23), ditemukan dalam kondisi terluka dan kemudian menjalani perawatan di rumah sakit.

Nurhanisa akhirnya meninggal dunia pada Rabu (05/08/2026), setelah sekitar 10 hari menjalani perawatan intensif. Dengan meninggalnya Nurhanisa, jumlah korban meninggal dalam perkara tersebut menjadi tiga orang dari satu keluarga. Informasi itu juga dikonfirmasi dalam keterangan resmi Polda Sulawesi Tengah.

Sebelum AK ditangkap, penyidik telah memeriksa sembilan saksi, termasuk Nurhanisa semasa hidup serta dua orang tua dari orang yang saat itu diduga terlibat dalam kasus tersebut. Polisi juga telah tiga kali melakukan olah tempat kejadian perkara.

Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail Boby dalam keterangan resmi Polda Sulteng pada Senin (10/08/2026) mengatakan indikasi mengenai orang yang diduga terlibat sudah mengarah. Unit Jatanras Polresta Palu bersama Polsek Palu Selatan kemudian melakukan pengejaran.

Setelah AK ditangkap, polisi mulai mendalami motif serta kronologi secara lebih lengkap. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku sakit hati terhadap Jamil yang merupakan rekan kerjanya di tempat usaha pemotongan ayam.

Menurut keterangan AK kepada penyidik, rasa sakit hati itu muncul karena korban disebut beberapa kali menyampaikan kepada pemilik usaha bahwa dirinya malas bekerja hingga akhirnya diberhentikan. Keterangan mengenai motif tersebut masih merupakan pengakuan awal tersangka yang sedang didalami penyidik.

Polisi turut mengamankan sebuah pisau pendek yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut. Barang bukti itu ditemukan di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat AK menyembunyikannya.

Penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap AK, yakni Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair Pasal 458 ayat (1) tentang pembunuhan, lebih subsidair Pasal 466 ayat (3) mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 terkait kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian.

AK kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Palu. Penyidik masih mendalami kronologi, motif, serta pelarian tersangka selama hampir satu bulan sebelum ditangkap.

Meski telah berstatus tersangka, AK tetap memiliki hak hukum dan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *