Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah turun tangan menangani polemik pemanfaatan Sungai Makarti di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Klarifikasi pemerintah menemukan blok-blok beton yang dipasang melintang di sungai untuk menaikkan muka air tidak memiliki dasar izin dan tidak sesuai dengan metode teknis yang diajukan dalam proses perizinan.
Temuan itu dibahas dalam rapat klarifikasi yang digelar Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulawesi Tengah pada Rabu (19/08/2026).
Rapat merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat kepada Gubernur dan DPRD Sulawesi Tengah terkait penutupan aliran Sungai Makarti menggunakan blok beton.
Rapat dipimpin Kepala Dinas Cikasda Sulawesi Tengah, Andi Ruly Djanggola, serta melibatkan Biro Hukum Setda Sulteng, Inspektorat, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas ESDM, PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), PT Fajar Metal Industry (FMI), dan PT Hengjaya Mineralindo.
Andi Ruly mengatakan forum tersebut digelar untuk memperoleh penjelasan dari seluruh pihak sekaligus mencocokkan kegiatan di lapangan dengan izin dan rekomendasi teknis yang telah diterbitkan.
“Forum ini bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, tetapi untuk memperoleh informasi yang utuh dan berimbang dari seluruh pihak,” kata Andi Ruly, dikutip dari keterangan resmi Dinas Cikasda Sulawesi Tengah.
Menurut keterangan pemerintah, PT IMIP telah memiliki Izin Pengusahaan Sumber Daya Air di Sungai Makarti sejak 2024.
Izin tersebut membatasi kapasitas pengambilan air maksimal sebesar 1,5 meter kubik per detik.
Pengambilan air dilakukan melalui pembangunan rumah pompa dan intake yang berlokasi di area PT Hengjaya Mineralindo, sementara pekerjaan konstruksinya dilaksanakan PT FMI.
Persoalan muncul pada metode konstruksi yang diterapkan di lapangan.
Pemerintah mencatat bahwa dokumen yang dilampirkan saat permohonan izin hanya memuat desain rumah pompa dan tidak melampirkan bangunan intake seperti yang kemudian dikerjakan di lokasi.
Dalam proses pengerjaan itu, PT FMI disebut memasang blok-blok beton secara melintang di badan sungai.
Pemasangan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan muka air agar dapat dialirkan memenuhi kebutuhan operasional perusahaan.
Dinas Cikasda menyatakan konstruksi blok beton tersebut dipasang tanpa dasar izin dan tidak sesuai dengan kaidah teknis yang telah disepakati.
Sementara itu, PT IMIP dalam forum klarifikasi mengakui adanya kekurangan pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi pengambilan air yang dilakukan PT FMI.
Menurut penjelasan dalam rapat, lokasi pekerjaan berada di area PT Hengjaya sehingga berada di luar kawasan PT IMIP.
Pemerintah memastikan blok-blok beton yang sebelumnya melintang di Sungai Makarti kini telah dipindahkan.
Kondisi sungai juga disebut telah dinormalisasi kembali.
PT IMIP dalam rapat tersebut menyatakan siap mengikuti arahan lanjutan pemerintah, termasuk apabila nantinya terdapat pengenaan sanksi atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, keterangan resmi pemerintah belum menyebut adanya keputusan sanksi yang telah dijatuhkan kepada perusahaan.
Sebagai tindak lanjut, peserta rapat merekomendasikan wacana pengalihan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dari PT IMIP kepada PT FMI.
Pertimbangannya, PT FMI merupakan pihak yang secara langsung melaksanakan kegiatan pengambilan air serta telah memiliki persetujuan kerja sama operasional dengan PT Hengjaya di kawasan tersebut.
Mekanisme pengalihan izin tersebut belum final.
Perusahaan diminta berkoordinasi dengan Dinas Cikasda dan DPMPTSP Sulawesi Tengah agar prosesnya mengikuti ketentuan perizinan yang berlaku.
Dalam regulasi, Izin Pengusahaan Sumber Daya Air merupakan izin untuk memperoleh atau mengambil sumber daya air permukaan bagi kegiatan usaha.
Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2023 juga mengatur proses verifikasi untuk menilai kesesuaian kegiatan dengan peraturan serta kelayakan teknis konstruksi yang dibangun.
Kerangka pengelolaan sumber daya air saat ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024.
Aturan tersebut mencakup pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, konservasi hingga pengendalian daya rusak air.
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum pada 2025 juga menerbitkan prosedur pemberian izin pengusahaan dan persetujuan penggunaan sumber daya air, yang di dalamnya mencakup verifikasi data teknis serta rekomendasi teknis.
Dugaan Tambang Pasir dan Batuan Ikut Ditelusuri
Persoalan Sungai Makarti tidak berhenti pada pemasangan blok beton.
Dalam rapat yang sama, pemerintah turut mencatat dugaan pengambilan pasir dan batuan secara ilegal di badan dan sempadan sungai.
Pemerintah belum mengidentifikasi pihak yang diduga melakukan aktivitas tersebut.
Karena itu, informasi mengenai pengambilan material masih berstatus dugaan dan belum dapat diarahkan kepada perusahaan maupun individu tertentu.
Lokasi dugaan aktivitas tersebut menurut hasil rapat berada di luar wilayah kawasan PT IMIP.
Instansi berwenang selanjutnya akan melakukan investigasi untuk mengetahui siapa yang melakukan pengambilan material dan bagaimana status perizinannya.
PT IMIP, PT FMI dan PT Hengjaya juga diminta berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penyelesaian persoalan pemanfaatan sumber daya air sekaligus penertiban kawasan Sungai Makarti.
Sungai Makarti sendiri memiliki posisi penting bagi kawasan Bahodopi.
Dalam Masterplan Pengembangan dan Penataan Kabupaten Morowali yang dipublikasikan melalui platform Bappenas, Sungai Makarti tercantum sebagai sumber air yang direncanakan untuk pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Makarti Jaya.
Dokumen tata ruang Kabupaten Morowali juga memasukkan Sungai Makarti Jaya sebagai salah satu sungai yang direncanakan mendapat penanganan normalisasi dalam sistem jaringan sumber daya air daerah.
Sementara berdasarkan informasi resmi PT IMIP, PT Fajar Metal Industry merupakan perusahaan yang beroperasi di kawasan industri IMIP dan bergerak dalam produksi bahan baku baterai berupa nickel sulfide.
Kasus Sungai Makarti kini menyisakan sejumlah tindak lanjut, mulai dari penataan kembali izin pengusahaan sumber daya air, evaluasi metode konstruksi, kemungkinan pengenaan sanksi atau denda, hingga penyelidikan dugaan pengambilan pasir dan batuan di kawasan sungai.
Pemerintah belum mengumumkan hasil akhir dari seluruh proses tersebut.
Karena itu, dugaan aktivitas pertambangan ilegal tetap harus ditempatkan sebagai informasi yang masih diselidiki, sementara pemasangan blok beton tanpa dasar izin merupakan temuan yang telah dicatat secara resmi oleh Dinas Cikasda Sulawesi Tengah.








