Kejaksaan Negeri Morowali menggeledah Kantor Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp46 miliar.
Penggeledahan dilakukan tim satuan khusus pemberantasan korupsi Kejari Morowali pada Rabu (29/07/2026). Sejumlah dokumen serta perangkat elektronik diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Morowali Budi Atmoko mengatakan penggeledahan tidak hanya dilakukan di Kantor Sekretariat KPU Morowali.
Tim penyidik turut menggeledah rumah sekretaris dan bendahara KPU Morowali yang bertindak sebagai pengelola dana hibah Pilkada 2024.
“Tim satuan khusus pemberantasan korupsi Kejari Morowali telah menggeledah Sekretariat KPU,” kata Budi seperti dikutip dari ANTARA pada Kamis (30/07/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, jaksa menyita laporan pertanggungjawaban yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah Pilkada Morowali 2024.
Penyidik juga mengamankan dua dokumen lainnya serta dua unit laptop yang diduga memiliki hubungan dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran.
Seluruh dokumen serta perangkat elektronik akan dipelajari untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah tersebut.
Dana sebesar Rp46 miliar itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Morowali. Anggaran diberikan kepada KPU Morowali untuk membiayai berbagai tahapan Pilkada 2024.
Penyidik akan mencocokkan dokumen pertanggungjawaban dengan pelaksanaan kegiatan, pembayaran, serta penggunaan anggaran selama tahapan pemilihan berlangsung.
Kejari Morowali telah menyusun jadwal pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dinilai mengetahui proses pengelolaan dana hibah tersebut.
Pemanggilan saksi dijadwalkan dilakukan dalam waktu dekat setelah penyidik memeriksa dokumen dan barang elektronik yang disita.
Keterangan para saksi akan digunakan untuk memperjelas proses pencairan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana Pilkada Morowali.
Penyidik juga masih memerlukan waktu untuk menilai apakah terdapat penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan atau perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Budi menegaskan Kejari Morowali belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterangan para pihak agar setiap tindakan hukum dilakukan secara hati-hati.
“Belum ada penetapan tersangka. Kami terus mendalami kasus ini supaya tidak gegabah mengambil tindakan hukum,” ujarnya.
Karena perkara masih berada pada tahap penyidikan, belum ada pihak yang dapat dinyatakan bertanggung jawab secara pidana.
Penetapan tersangka baru dapat dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup serta mengidentifikasi pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Morowali mulai diproses Kejari Morowali pada Juli 2026.
Penanganan perkara berawal setelah kejaksaan menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Pilkada 2024.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan informasi hingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kejari Morowali menyatakan masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilakukan sebelum penyidik mengambil kesimpulan mengenai konstruksi perkara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Proses penyidikan akan dilanjutkan melalui pemeriksaan saksi, penelitian dokumen, analisis barang elektronik, serta penelusuran penggunaan dana hibah.
KPU Morowali maupun pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran tetap memperoleh hak untuk memberikan keterangan dan klarifikasi selama proses hukum berlangsung.










