Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tengah menghentikan sementara kegiatan operasi produksi 36 perusahaan pertambangan batuan yang tersebar di 10 kabupaten.
Sanksi administratif tersebut dijatuhkan kepada perusahaan pemegang Surat Izin Penambangan Batuan setelah dinilai belum memenuhi kewajiban meski telah menerima tiga kali teguran tertulis.
Keputusan penghentian dituangkan dalam Surat Dinas ESDM Sulawesi Tengah Nomor 500.10.26.5/9/MINERBA yang diterbitkan pada Jumat (26/06/2026).
Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah Arfan.
Penjatuhan sanksi tidak dilakukan secara langsung. Dinas ESDM terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada setiap perusahaan untuk menyelesaikan kewajibannya.
Teguran pertama disampaikan melalui surat tertanggal Senin (12/01/2026). Peringatan kedua kemudian diterbitkan pada Senin (23/02/2026).
Dinas ESDM kembali mengirimkan teguran ketiga pada Selasa (21/04/2026), sebelum memberikan batas waktu penyelesaian kewajiban hingga Kamis (21/05/2026).
Setelah tenggat berakhir, pemerintah menggelar rapat evaluasi pada Kamis (04/06/2026).
Hasil evaluasi menunjukkan puluhan perusahaan tersebut belum memenuhi persyaratan dan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam perizinan pertambangan.
Kondisi itu kemudian menjadi dasar pemerintah menjatuhkan penghentian sementara terhadap sebagian atau seluruh kegiatan operasi produksi.
Masa penghentian sementara diberikan paling lama 60 hari kalender.
Selama periode tersebut, setiap perusahaan harus menyelesaikan kewajiban yang menjadi dasar pemberian sanksi sekaligus menyampaikan pemenuhan ketentuan kepada instansi terkait.
Pemerintah provinsi memperingatkan bahwa perusahaan dapat menghadapi tindakan lebih berat apabila tidak melakukan perbaikan hingga batas waktu berakhir.
“Apabila dalam batas waktu tersebut perusahaan tidak menyelesaikan kewajibannya, Pemprov Sulteng akan mengenakan sanksi lanjutan yang lebih berat,” demikian penegasan Dinas ESDM seperti dikutip dari KabarSulteng.id.
Sanksi tersebut mengacu pada ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
Surat Dinas ESDM mencantumkan Pasal 187 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 sebagai salah satu landasan penjatuhan penghentian sementara. Peraturan itu mengatur perizinan, kegiatan usaha pertambangan, pelaporan, hingga sanksi administratif.
Berdasarkan daftar yang dipublikasikan KabarSulteng.id, perusahaan penerima sanksi tersebar di 10 kabupaten.
Kabupaten Parigi Moutong menjadi wilayah dengan jumlah terbanyak, yakni delapan perusahaan. Donggala berada di posisi berikutnya dengan enam perusahaan.
Sebanyak lima perusahaan beroperasi di Kabupaten Poso, sedangkan empat perusahaan berada di Kabupaten Banggai.
Kabupaten Sigi dan Buol masing-masing mencatat tiga perusahaan.
Sementara Morowali Utara, Morowali, dan Tolitoli masing-masing memiliki dua perusahaan dalam daftar penerima sanksi.
Satu perusahaan lainnya tercatat beroperasi di Kabupaten Tojo Una-Una.
Rinciannya sebagai berikut: Parigi Moutong: delapan perusahaan, Donggala: enam perusahaan, Poso: lima perusahaan, Banggai: empat perusahaan, Sigi: tiga perusahaan, Buol: tiga perusahaan, Morowali Utara: dua perusahaan, Morowali: dua perusahaan, Tolitoli: dua perusahaan, Tojo Una-Una: satu perusahaan.
Penghentian sementara tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meningkatkan kepatuhan pelaku usaha pertambangan.
Pemprov sebelumnya menyoroti masih adanya perusahaan yang secara administratif memiliki izin, tetapi pelaksanaan kegiatannya di lapangan tidak sepenuhnya sesuai ketentuan.
Pelanggaran yang menjadi perhatian pemerintah antara lain aktivitas di luar koordinat izin, pengabaian kewajiban lingkungan, hingga kegiatan pada izin yang masa berlakunya telah berakhir.
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid sebelumnya menegaskan pemerintah tidak bermaksud menghambat investasi, tetapi ingin memastikan kegiatan pertambangan berjalan tertib dan tidak merugikan masyarakat.
“Kita tidak menghalangi investasi, tetapi ingin menertibkan sebelum terjadi hal-hal yang merugikan,” ujar Anwar seperti dikutip dari situs resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Pemerintah juga meminta evaluasi pertambangan mencakup legalitas administratif, kesesuaian kegiatan di lapangan, kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan, serta penggunaan kawasan hutan.
Penghentian sementara belum otomatis berarti izin 36 perusahaan tersebut dicabut.
Perusahaan masih memperoleh kesempatan melakukan perbaikan dan memenuhi kewajiban selama masa sanksi berlangsung.
Namun, kegagalan menyelesaikan kewajiban dapat membuka jalan bagi tindakan administratif berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dinas ESDM juga diharapkan memastikan perusahaan benar-benar menghentikan kegiatan produksi selama masa sanksi, bukan sekadar menyelesaikan administrasi di atas kertas.
Pengawasan lapangan diperlukan untuk memastikan keputusan tersebut berjalan efektif sekaligus memberi kepastian kepada masyarakat di sekitar kawasan tambang.
Langkah tersebut juga menjadi peringatan bagi perusahaan pertambangan lainnya agar memenuhi kewajiban perizinan, pelaporan, lingkungan, dan tata kelola operasi secara konsisten.








