Sengketa tapal batas antara Desa Manimbaya dan Desa Pomolulu di Kecamatan Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, kembali memanas.

Dewan Adat Kabupaten Donggala meminta Gubernur Sulteng Anwar Hafid turun tangan karena khawatir persoalan tersebut berkembang menjadi konflik horizontal antarwarga.

Persoalan itu disampaikan langsung kepada Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah.

Perwakilan Dewan Adat Donggala mendatangi sekretariat Satgas PKA pada Rabu (26/08/2026).

Tokoh Dewan Adat Kabupaten Donggala, Datu Wajar Lamarauna, mempersoalkan perubahan tapal batas antara kedua desa.

Menurut dia, langkah yang telah ditempuh Pemerintah Kabupaten Donggala belum menyelesaikan masalah dan justru dinilai meningkatkan ketegangan.

“Kami meminta Gubernur turun tangan secara langsung. Keputusan Pemkab Donggala yang menyetujui pemindahan tapal batas ini justru makin memperkeruh suasana,” kata Datu Wajar, dikutip dari keterangan resmi Satgas PKA Sulteng.

Dewan Adat juga menyampaikan kekhawatiran bahwa persoalan tapal batas tersebut dapat berkembang menjadi bentrokan horizontal jika tidak segera diselesaikan.

Mereka meminta pemerintah provinsi mengambil langkah sebelum ketegangan meluas.

Persoalan menjadi lebih sensitif setelah Datu Wajar mengaitkan perubahan batas wilayah dengan aktivitas pertambangan galian C di kawasan tersebut.

Dalam keterangannya kepada Satgas PKA, Datu Wajar menduga terdapat kepentingan korporasi di balik pergeseran batas Desa Manimbaya dan Pomolulu.

Dugaan itu disampaikan menyusul aktivitas pertambangan galian C yang menurut Dewan Adat marak di sepanjang kawasan tersebut.

Ia menilai penentuan batas yang dipersoalkan masyarakat lebih banyak berkaitan dengan kepentingan bisnis dibanding kebutuhan masyarakat setempat.

Namun, tudingan mengenai kepentingan korporasi tersebut masih merupakan dugaan Dewan Adat Donggala.

Rilis resmi Satgas PKA tidak memuat hasil penyelidikan, dokumen ataupun temuan pemerintah yang membuktikan adanya kepentingan perusahaan dalam perubahan tapal batas tersebut.

Tidak ada perusahaan tertentu yang disebutkan dalam keterangan resmi itu.

Rilis Satgas PKA juga belum memuat tanggapan Pemkab Donggala atas tudingan mengenai kepentingan korporasi tersebut.

Dewan Adat juga menyoroti proses mediasi yang sebelumnya telah difasilitasi Pemerintah Kabupaten Donggala.

Menurut Datu Wajar, hasil atau proses mediasi tersebut justru memicu kemarahan sebagian warga karena dianggap sepihak dan merugikan salah satu desa.

Dewan Adat kemudian membawa persoalan itu ke tingkat provinsi dengan meminta intervensi Gubernur Sulawesi Tengah.

Informasi mengenai adanya keberatan terhadap mediasi Pemkab tersebut sejauh ini bersumber dari pernyataan Dewan Adat.

Belum ditemukan keterangan resmi Pemkab Donggala yang menjelaskan secara terperinci dasar penentuan atau perubahan garis batas yang dipersoalkan.

Data pemerintah sebelumnya menunjukkan Manimbaya dan Pomolulu memang sama-sama berada di Kecamatan Balaesang Tanjung.

Dokumen statistik Pemerintahan Desa Manimbaya tahun 2022 yang dikutip dalam publikasi akademik juga mencatat Pomolulu sebagai wilayah yang berbatasan dengan Manimbaya di sebelah timur.

Ketua Harian Satgas PKA Sulawesi Tengah Eva Bande menyatakan aduan Dewan Adat Donggala akan ditindaklanjuti.

Satgas berencana berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah serta instansi terkait untuk menelusuri persoalan tersebut.

Kasus sengketa batas itu juga akan dilaporkan langsung kepada Gubernur Anwar Hafid.

Eva menilai sengketa antara kedua desa tersebut semestinya dapat dituntaskan di tingkat pemerintah kabupaten apabila terdapat komitmen kuat dari pihak terkait.

Satgas PKA sendiri merupakan instrumen koordinasi pemerintah provinsi untuk menangani konflik agraria.

Data Satgas mencatat sepanjang periode 2025 hingga awal 2026 sedikitnya 63 kasus agraria masuk ke meja Satgas di 10 kabupaten/kota di Sulawesi Tengah.

Dari jumlah itu, lima kasus tercatat berasal dari Kabupaten Donggala.

Secara nasional, mekanisme penetapan dan penegasan batas desa diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Regulasi tersebut hingga kini berstatus berlaku.

Aturan itu dibuat untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah desa serta menjamin tertib administrasi pemerintahan.

Proses penetapan batas antara lain melibatkan penelitian dokumen, penggunaan peta dasar dan penarikan garis batas secara kartometrik.

Regulasi tersebut juga mengatur bahwa penetapan dan penegasan batas desa tidak menghapus hak atas tanah, hak ulayat, hak adat maupun hak lain yang dimiliki masyarakat.

Kini tindak lanjut berada di Satgas PKA Sulteng dan Biro Pemerintahan Setdaprov.

Belum ada keputusan terbaru yang diumumkan mengenai garis batas final antara Desa Manimbaya dan Desa Pomolulu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *