Polda Sulawesi Tengah mengamankan 22 unit alat berat jenis excavator yang ditemukan di sejumlah lahan perkebunan warga di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol.
Puluhan alat berat itu ditemukan saat polisi menyelidiki dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah tersebut.
Meski demikian, kepolisian belum menyimpulkan bahwa 22 excavator tersebut digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal.
Saat tim tiba di lokasi yang sebelumnya dilaporkan masyarakat, tidak ditemukan kegiatan penambangan yang sedang berlangsung.
Pengecekan dilakukan Tim Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sulteng pada Kamis (20/08/2026), setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan aktivitas PETI di Desa Bodi.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng Kompol Karel A. Paeh mengatakan, petugas kemudian memperluas pencarian dengan menyusuri sejumlah akses jalan di kawasan perkebunan warga.
Dari penyisiran tersebut, polisi menemukan puluhan excavator berbagai merek yang tersebar di beberapa titik.
Seluruh alat berat ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi.
Keberadaan alat berat tersebut kemudian menjadi perhatian penyidik karena lokasinya tidak jauh dari kawasan yang dilaporkan sebagai lokasi dugaan pertambangan ilegal.
Polda Sulteng selanjutnya mengamankan seluruh excavator itu sebagai barang temuan.
Alat berat tersebut kini dititiprawatkan di Polres Buol selama proses penyelidikan berlangsung.
“Temuan ini akan kami tindaklanjuti secara profesional dan proporsional,” kata Kabid Humas Polda Sulteng Achmad Muhaimin, dikutip dari keterangan resmi Polda Sulteng.
Penyidik juga telah meminta keterangan delapan orang saksi.
Salah satunya Kepala Desa Bodi yang dimintai klarifikasi untuk membantu polisi menelusuri asal-usul serta keberadaan alat berat tersebut di kawasan perkebunan warga.
Keterangan para saksi akan dicocokkan dengan kondisi lokasi dan alat berat yang ditemukan.
Penelusuran itu diperlukan untuk memastikan apakah terdapat hubungan antara puluhan excavator tersebut dan dugaan aktivitas PETI.
Achmad menyatakan kepolisian hingga kini belum dapat memastikan adanya hubungan langsung antara alat berat yang diamankan dengan tambang emas ilegal di Kabupaten Buol.
Karena itu, status 22 excavator tersebut masih berupa barang temuan dalam proses penyelidikan.
Polisi juga belum mengumumkan tersangka maupun pihak yang disebut sebagai pemilik atau penanggung jawab seluruh alat berat tersebut dalam keterangan resmi yang dipublikasikan.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pertambangan emas ilegal di kawasan tersebut.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng dengan pengecekan langsung ke lapangan.
Penyelidikan masih berlanjut untuk mengetahui peruntukan setiap alat berat serta memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.







