Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mendalami dugaan penyimpangan anggaran pokok-pokok pikiran DPRD Sulawesi Tengah.

Pendalaman tersebut disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto setelah mengikuti rapat koordinasi di Kantor DPRD Sulawesi Tengah, Jalan Moh Yamin, Kota Palu, pada Kamis (30/07/2026).

Edi mengatakan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV pada dasarnya menjalankan fungsi pencegahan. Namun, pihaknya tetap menerima informasi mengenai dugaan penyimpangan anggaran yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.

Informasi tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan dapat diteruskan kepada bagian terkait di KPK apabila ditemukan bukti yang cukup.

“Kami juga sudah menerima informasi. Sekarang kami masih menunggu data-datanya, mulai dari pokir itu kapan diusulkan, siapa pemilik pokirnya, hingga siapa yang menguasainya,” kata Edi seperti dikutip dari KabarSulteng.id.

Edi menegaskan informasi yang diterima masih berupa dugaan dan memerlukan pendalaman lebih lanjut.

KPK belum menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi karena seluruh data, alur pengusulan, pelaksanaan kegiatan, dan pihak yang menguasai anggaran harus diperiksa terlebih dahulu.

“Saat ini masih dugaan. Kalau datanya sudah lengkap, memang benar-benar terjadi sebuah tindak pidana korupsi dan itu memang merugikan, harus diproses, tidak bisa tidak,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam persoalan ini.

Proses yang dilakukan KPK masih berada pada tahap pengumpulan informasi dan verifikasi data awal. Asas praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum.

Edi mengakui KPK telah mendengar sejumlah informasi mengenai indikasi penyimpangan pengelolaan dana pokir DPRD Sulawesi Tengah.

Laporan dan data awal tersebut menjadi salah satu dasar KPK melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait di Sulawesi Tengah.

“Kalau tidak ada dasar, tentu kami tidak akan datang ke sini. Indikasinya memang ada, tetapi harus diperdalam dulu. Indikasi belum tentu langsung menjadi tindak pidana. Semua harus dipastikan melalui proses pendalaman,” katanya.

KPK kini mempelajari informasi yang diterima untuk memastikan mekanisme pengusulan, pihak yang berkaitan dengan program, dan pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana pokir.

Edi juga berharap masyarakat dan media turut mengawal proses tersebut agar pengelolaan anggaran daerah berlangsung terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami sedang memperdalam supaya semuanya terang. Teman-teman media juga kami harapkan ikut membantu mengawal proses ini,” ucapnya.

Pokir merupakan instrumen sah bagi anggota DPRD untuk menyampaikan aspirasi masyarakat yang diperoleh melalui kegiatan reses.

Usulan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam proses perencanaan pembangunan daerah dan diverifikasi oleh pemerintah daerah sebelum dapat dianggarkan.

KPK sebelumnya mengingatkan bahwa pokir bukan ruang transaksi politik atau sarana pertukaran kepentingan. Pengelolaannya harus mengikuti regulasi serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.

KPK juga menilai pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan pokir menjadi salah satu area rawan penyimpangan.

Risiko dapat muncul dalam bentuk pengusulan yang tidak mengikuti tahapan perencanaan, ketidaksesuaian antara usulan DPRD dan program organisasi perangkat daerah, pengaturan penyedia, suap, hingga penggelembungan nilai proyek.

Meski demikian, berbagai risiko tersebut tidak otomatis membuktikan telah terjadi korupsi dalam pengelolaan pokir DPRD Sulawesi Tengah. Kesimpulan harus didasarkan pada pemeriksaan data dan bukti yang diperoleh KPK.

Rapat koordinasi Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, serta anggota DPRD Sulawesi Tengah.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari koordinasi pencegahan korupsi sekaligus penguatan tata kelola perencanaan dan penganggaran daerah.

KPK mendorong pokir hasil reses disusun berdasarkan skala prioritas, disampaikan sebelum penetapan rencana kerja pemerintah daerah, dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Seluruh tahapan juga harus dapat ditelusuri, mulai dari asal usulan, proses verifikasi, penetapan program, pemilihan pelaksana, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

KPK akan melanjutkan pendalaman terhadap data yang diterima sebelum menentukan tindak lanjut atas dugaan penyimpangan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *