Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosandi) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sejumlah media mengenai nilai paket pekerjaan yang dikaitkan dengan PT Media Jendela Sulawesi.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah, Wahyu Agust Pratama, menegaskan bahwa nilai pekerjaan yang secara langsung berkontrak antara instansinya dengan PT Media Jendela Sulawesi bukan sebesar Rp2,64 miliar sebagaimana dipersepsikan dalam sejumlah pemberitaan.
Menurutnya, nilai pekerjaan yang benar-benar dikontrakkan dan dilaksanakan antara Dinas Kominfosandi Sulteng dengan PT Media Jendela Sulawesi sebesar Rp199.800.000.
“Perlu kami luruskan bahwa nilai pekerjaan yang secara langsung berkontrak antara Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah dengan PT Media Jendela Sulawesi adalah sebesar Rp199.800.000,” ujar Wahyu dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, paket senilai Rp199.800.000 tersebut merupakan pekerjaan jasa pembuatan video yang tercatat dalam rekening Jasa Tenaga Ahli.
Pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh tenaga ahli yang memiliki kompetensi dan sertifikasi sesuai dengan kebutuhan pekerjaan.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Pesanan Nomor EP-01/KVF2DD5VKK92YCOVH9FWRKE8 tertanggal 23 Juni 2026 antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik dengan PT Media Jendela Sulawesi.
Sementara terkait paket pekerjaan senilai Rp2.398.848.750 yang juga dikaitkan dengan PT Media Jendela Sulawesi, Wahyu menegaskan bahwa kerja sama untuk paket tersebut telah dibatalkan atau diputus dalam rangka efisiensi anggaran.
Pembatalan tersebut, kata dia, telah dituangkan dalam Surat Pembatalan Pesanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Katalog Elektronik Nomor 001/PT-SP/EKAT-PBJ/2026 tertanggal 12 Mei 2026.
Dengan adanya pembatalan tersebut, nilai Rp2.398.848.750 tidak dapat dimaknai sebagai pembayaran yang diterima PT Media Jendela Sulawesi.
“Angka Rp2.648.598.750 tidak dapat dipersepsikan sebagai nilai pembayaran yang seluruhnya diterima PT Media Jendela Sulawesi untuk satu jenis pekerjaan. Nilai yang tercantum dalam sistem pengadaan harus dilihat berdasarkan masing-masing paket, jenis pekerjaan, unit kerja, dokumen pengadaan, serta status pelaksanaan kontraknya,” jelasnya.
Wahyu juga menerangkan bahwa sebelumnya, pada 17 Maret 2026, PT Media Jendela Sulawesi memang pernah berkontrak dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah melalui Surat Pesanan Nomor EP-01KKWZEAEQRNQ7659VT3PBXOF3.
Namun, saat transaksi tersebut dilakukan, sistem pengadaan masih menggunakan akun atas nama Suandi selaku Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik.
Akun tersebut sebelumnya tercatat dengan jabatan Suandi sebagai Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah.
Menurut Wahyu, data jabatan sebelumnya masih muncul dalam sistem karena akun pengadaan belum diperbarui pada saat transaksi dilakukan.
Selain itu, pihak Dinas Kominfosandi Sulteng juga menjelaskan alasan nilai paket Rp2.398.848.750 masih terlihat dalam sistem INAPROC meskipun pekerjaan tersebut telah dibatalkan.
Menurutnya, paket pengadaan yang telah diinput ke dalam sistem tidak dapat dihapus secara langsung.
Setelah pembatalan dilakukan, status paket berubah dari sebelumnya “On Process” menjadi “Batal”, sedangkan rekam data dan nilai paket tetap tersimpan sebagai bagian dari jejak administrasi pengadaan.
“Keberadaan nilai Rp2.398.848.750 yang masih terlihat dalam INAPROC tidak dapat dimaknai sebagai nilai kontrak yang masih berjalan ataupun sebagai pembayaran yang diterima oleh PT Media Jendela Sulawesi. Status paket tersebut telah berubah menjadi Batal,” tegas Wahyu.
Ia menambahkan, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah telah mengusulkan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) agar paket yang telah dibatalkan tersebut dapat dihapus dari sistem INAPROC sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, lanjut Wahyu, menghargai perhatian media terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Meski demikian, ia berharap setiap informasi terkait pengadaan dapat ditelaah secara utuh berdasarkan dokumen resmi, mulai dari nilai paket, jenis pekerjaan, rekening pekerjaan, unit kerja, pihak pelaksana, hingga status pelaksanaan maupun pembatalan kontrak.
Menurutnya, hal tersebut penting agar informasi yang diterima masyarakat tidak menimbulkan persepsi bahwa terdapat anggaran sebesar Rp2,398 miliar yang seluruhnya merupakan pembayaran jasa kepada PT Media Jendela Sulawesi untuk satu jenis pekerjaan.
“Tanggapan ini kami sampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi sekaligus untuk meluruskan pemberitaan yang telah tersebar, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang lengkap, utuh, dan sesuai dengan dokumen pengadaan yang sebenarnya,” pungkas Wahyu Agust Pratama. (rls)









